Proses kredensial sebagai dasar pemberian kewenangan klinik kepada perawat, pada kenyataannya belum terlaksana dengan baik karena hanya untuk memenuhi tuntutan penilaian akreditasi rumah sakit baik Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) maupun Joint Comission International (JCI) sehingga proses kredensial menjadi kurang bermakna dan cenderung sebatas formalitas (Ida & Murtiningsih et all, 2021). Selain itu kurangnya dukungan dari manajemen serta keterbatasan kemampuan rumah sakit juga merupakan factor yang menyebabkan kredensial perawat belum terimplementasi secara optimal. Oleh karena itu kebijakan tentang pengembangan jenjang karir professional perawat klinis dalam PMK No 40 Tahun 2017 ini merupakan landasan urgensi untuk meningkatkan profesionalisme tenaga perawat.
Tantangan Yang Dihadapi
1. Tantangan bagi tenaga kesehatan untuk selalu meningkatkan kualitas personal dan professionalitas baik melalui pendidikan berkelanjutan maupun diklat sehingga dapat memberikan pelayanan professional (
2. Tuntutan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas akibat pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi dapat mempengaruhi tuntutan terhadap kualitas layanan kesehatan khususnya asuhan keperawatan.
3. Peningkatan   jenjang karir   perawat   saat   ini   belum   diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan perawat. Â
Alternatif Pilihan Kebijakan
Sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan terkait kompetensi perawat yang dikemukakan di atas, maka pemerintah perlu membuat aturan turunan dari PMK No 40 Tahun 2017 berupa:
1.Peraturan yang berlaku di seluruh rumah sakit menyatakan bahwa tingkatan dalam karir perawat akan digunakan sebagai acuan dalam penggolongan dan pengaturan jenjang karir perawat yang berlaku di seluruh Indonesia.
2.Membuat kejelasan tentang pemberian gaji/ bonus/ penghargaan (remunerasi) sesuai dengan jenjang karir perawat.
Rekomendasi
Rekomendasi ini ditujukan kepada kementrian/lembaga terkait yaitu Kementrian Kesehatan dan PPNI yakni: Melakukan kajian terhadap permenkes dan petunjuk teknis terkait pengembangan jenjang karir perawat dimana level-level dalam jenjang karir dijadikan sebagai dasar dalam penggolongan/kepangkatan dalam profesi perawat. Kajian ini harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak untuk berkoordinasi, baik pemerintah, organisasi profesi, akademisi, instansi rumah sakit, perwakilan perawat secara indipenden dalam pembuatan kebijakan publik yang secara khusus mengatur tentang pengembangan jenjang karir perawat.