Mohon tunggu...
maria ulfa
maria ulfa Mohon Tunggu... Perawat - Perawat

Hi my name is Maria, now I’m master degree student in University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jenjang Karir Perawat dan Sistem Remunerasi

27 Desember 2023   13:15 Diperbarui: 27 Desember 2023   13:20 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Proses kredensial sebagai dasar pemberian kewenangan klinik kepada perawat, pada kenyataannya belum terlaksana dengan baik karena hanya untuk memenuhi tuntutan penilaian akreditasi rumah sakit baik Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) maupun Joint Comission International (JCI) sehingga proses kredensial menjadi kurang bermakna dan cenderung sebatas formalitas (Ida & Murtiningsih et all, 2021). Selain itu kurangnya dukungan dari manajemen serta keterbatasan kemampuan rumah sakit juga merupakan factor yang menyebabkan kredensial perawat belum terimplementasi secara optimal. Oleh karena itu kebijakan tentang pengembangan jenjang karir professional perawat klinis dalam PMK No 40 Tahun 2017 ini merupakan landasan urgensi untuk meningkatkan profesionalisme tenaga perawat.

Tantangan Yang Dihadapi

1. Tantangan bagi tenaga kesehatan untuk selalu meningkatkan kualitas personal dan professionalitas baik melalui pendidikan berkelanjutan maupun diklat sehingga dapat memberikan pelayanan professional (

2. Tuntutan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas akibat pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi dapat mempengaruhi tuntutan terhadap kualitas layanan kesehatan khususnya asuhan keperawatan.

3. Peningkatan    jenjang karir    perawat    saat    ini    belum    diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan perawat.  

Alternatif Pilihan Kebijakan

Sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan terkait kompetensi perawat yang dikemukakan di atas, maka pemerintah perlu membuat aturan turunan dari PMK No 40 Tahun 2017 berupa:

1.Peraturan yang berlaku di seluruh rumah sakit menyatakan bahwa tingkatan dalam karir perawat akan digunakan sebagai acuan dalam penggolongan dan pengaturan jenjang karir perawat yang berlaku di seluruh Indonesia.

2.Membuat kejelasan tentang pemberian gaji/ bonus/ penghargaan (remunerasi) sesuai dengan jenjang karir perawat.

Rekomendasi

Rekomendasi ini ditujukan kepada kementrian/lembaga terkait yaitu Kementrian Kesehatan dan PPNI yakni: Melakukan kajian terhadap permenkes dan petunjuk teknis terkait pengembangan jenjang karir perawat dimana level-level dalam jenjang karir dijadikan sebagai dasar dalam penggolongan/kepangkatan dalam profesi perawat. Kajian ini harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak untuk berkoordinasi, baik pemerintah, organisasi profesi, akademisi, instansi rumah sakit, perwakilan perawat secara indipenden dalam pembuatan kebijakan publik yang secara khusus mengatur tentang pengembangan jenjang karir perawat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun