Mohon tunggu...
Maria Venantin Wago Toda
Maria Venantin Wago Toda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

kepribadian yang sangat menyukai hal-hal kreatif serta menganalisis suatu kejadian. hobby saya adalah menyanyi dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PENERAPAN TARIF PAJAK KEPADA MASYARAKAT INDONESIA DALAM MEMBANGUN PEREKONOMIAN NEGARA

25 Juni 2023   15:45 Diperbarui: 26 Juni 2023   19:36 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

    Negara Indonesia selalu mewajibkan masyarakatnya untuk membayar pajak. Pajak tersebut akan digunakan sebagai penggerak kehidupan ekonomi masyarakat yang lebih sejahtera. Tapi semakin kesini masyarakat semakin malas untuk membayar pajak, menurut mereka membayar pajak itu sia-sia belakang yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Mengapa demikian? Masyarakat Indonesia merasa jika mereka membayar pajak, apa yang akan mereka dapat dari membayar pajak tersebut, kesejahteraan? 

Atau roda perekonomian mereka terpenuhi dalam pemenuhan kebutuhan pendapatan serta keseluruhan kebutuhan atau keinginan mereka dapat dicapai dikarenakan membayar pajak? Pertanyaan-pertanyaan tersebut, bisa berdampak pada perekonomian atau kestabilan ekonomi suatu negara. Semakin malas masyarakat membayar Pajak, maka perekonomian suatu negara dan  laju pertumbuhan ekonomi akan terus menurun jika masyarakat belum memahami begitu pentingnya peran pajak bagi suatu negara.

     Dalam membangun perekonomian suatu negara, pajak begitu penting bagi penompang ekonomi. Pajak merupakan suatu penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera. Oleh karena itu, Pemerintah selalu mewajiban masyarakat Indonesia untuk selalu senantiasa membayar pajak. Tapi apa boleh buat, penerapan tarif pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia selalu menjadi halangan masyarakat dalam membayar pajak. Masyarakat Indonesia selalu mengeluh untuk membayar pajak yang semakin hari, semakin besar pembayaran pajak kepada pemerintah. 

Dalam penerapan sistem tarif pajak harus menciptakan keseimbangan sosial yang sangat penting untuk membangun perekonomian suatu negara serta untuk mensejahteraan masyarakatnya, yang mana penerapan tarif pajak harus berdasarkan pada keadilan. Besarnya tarif pajak dapat dibedakan dalam persentase, dalam pajak penghasilan presentase tarifnya dapat dibedakan menjadi beberapa tarif ialah, pajak marjinal, pajak efektif. Sedangkan struktur tarif yang berhubungan dengan pola persentase tarif pajak ialah, tarif pajak proposional/sebanding, tarif pajak progresif, tarif pajak degresif, dan tarif pajak tetap.

    Tarif marginal, tarif yang berlaku untuk suatu kenaikan dasar pengenaan pajak. Sebagai contoh pajak penghasilan bagi wajib orang pribadi bahwa tarif marginal untuk tambahan penghasilan kena pajak yang melebihi 0 sampai dengan Rp50.000.000 sebesar 5% yang diikuti pula untuk setiap tambahan penghasilan kena pajak diatas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 tarif marginal 15% dan seterusnya.  Tarif efektif, tarif yang berlaku diterapkan atas dasar pengenalan pajak tertentu. Tarif pajak proposional/sebanding, tarif tarif pajak yang berupa presentase tetap terhadap jumlah berapa pun yang menjadi dasar pengenaan pajak. 

Sebagai contoh dikenakan pajak pertambahan nilai 10% atas penyerahan barang kena pajak. Tarif pajak progresif, tarif pajak yang presentasenya menjadi lebih besar apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaanya semakin besar. Sebagai contoh, tarif pajak penghasilan tahun pajak 2009 yang berlaku di Indonesia untuk wajib pajak orang pribadi. Tarif pajak degresif, tarif pajak yang semakin menurun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak menjadi semakin besar. Tarif pajak tetap, tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapa pun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, sebagai contoh tarif bea cukai.  Pada beberapa penerapan tarif pajak tersebut yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mewajibkan masyarakatnya untuk membayar pajak. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia bisa menuntut pemerintah jika tidak mendapatkan kesejahteraan ketika mereka sudah membayar pajak.

       Pemerintah Indonesia menetapkan sistem tarif pajak untuk membangun perekonomian Indonesia semakin sejahtera, masyarakat juga mengharapkan pelayanan yang diberikan pemerintah menjadi suatu kepentingan umum dalam kepuasan bersama sehingga masyarakat Indonesia yang membayar pajak dapat kembali lagi kepada masyarakat. Hal ini berkaitan dengan kebijakan ekonomi yang mengarah kepada dukungan pemenuhan kenaikan pendapatan masyarakat melalui distribusi pendapatan. 

Selain itu, masyarakat juga mengharapkan dari membayar pajak seluruh kebutuhan dari segi cukup makan, tersedianya perumahan yang memadai, pelayanan Kesehatan yang baik, fasilitas pendidikan yang cukup serta prasarana untuk menunjang pembangunan ekonomi dapat dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencapai kesejahteraan masyarakatnya. Anggaran – anggaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat diharapkan dapat memberikan kepuasan pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat Indonesia.

        Tanpa jarak serta tanpa kesadaran membayar pajak, pemerintah tidak dapat membangun perekonomian negara, untuk itu diperlukan usaha mengarahkan dana – dana investasi yang bersumber pada tabungan masyarakat, tabungan pemerintah, serta penerimaan devisa yang berasal dari ekspor dan jasa. Pemerintah Indonesia selalu mengalami defisit anggaran yang merupakan hal yang disampaikan kepada pembayar pajak bahwa ekonomi nasional tidak selalu baik. 

Untuk itu pemerintah harus melakukan atau melaksanakan kebijakan yang seolah – olah bertantangan dengan dunia usaha sebagai contoh untuk menurunkan inflasi, pemerintah melakukan kontraksi moneter atau kebijakan uang ketat sehingga tingkat bunga perbankan naik. Keadaan seperti ini tidak dapat dijadikan dalih atau alasan bagi wajib pajak untuk melalaikan atau tidak membayar kewajibannya dalam pajak.

        Secara garis besar, penerapakan tarif pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada masyarakat dinilai sebagai membangun perekonomian Indonesia semakin maju dan laju pertumbuhan ekonomi suatu negara bisa memberikan dampak positif kepada kepada masyarakat yang memiliki pendapatan perekonomiaanya rendah serta memberikan kesejahteraan masyarakat dalam membayar pajak tidak merasa terbebani dengan kewajiban tersebut. Perekonomian suatu negara dapat tercapai jika pemerintah dan masyarakat dapat memberikan dan menerima kewajiban mereka di negara tanpa kekerasaan, korupsi, serta kekacauan yang dapat merugikan negara serta kestabilan perekonomiannya. 

Tarif pajak yang semakin tinggi tidak akan terbebani oleh masyarakat jika pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dapat terpuaskan dan tercukupi bagi semuanya, masyarakat yang sejahtera kestabilan ekonomi suatu negara akan semakin meningkat tingkat perekonomian, serta kewajiban membayar pajak merupakan kewajiban Bersama dalam membangun ekonomi negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun