Mohon tunggu...
Maria Tanjung Sari
Maria Tanjung Sari Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger-Content Writer-Content Placement Artikel di Blog-Jasa Review Produk dan Jasa di Blog Untuk kerja sama bisa email di titikterang751@gmail.com

Blogger Surabaya yang mengelola beberapa blog diantaranya santaisore.com , sahabatcurhat.my.id , curhatyuk.my.id dan masih banyak lagi Senang menulis mengenai dunia HRD, suka mengamati perilaku sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Sudah Resign Tapi Masih Dihubungi Pihak Kantor untuk Menanyakan Pekerjaan?

14 September 2024   11:38 Diperbarui: 14 September 2024   14:09 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Credit Photo: Pixabay

Hal ini pernah dialami oleh teman saya ketika dia sudah resign dari kantor lamanya. Bahkan 6 bulan setelah tidak menjadi karyawan di perusahaan tersebut, teman saya pun masih saja dikontak oleh mantan rekan kerjanya untuk menanyakan beberapa hal terkait job description lamanya.

Biasanya hal tersebut terjadi di perusahaan skala kecil, dimana karyawannya tidak terlalu banyak dan satu orang karyawan bisa menghandle beberapa pekerjaan. Okelah, sah-sah saja ketika karyawan di sebuah perusahaan masih bertanya mengenai tugas karyawan yang sudah resign apabila ada yang belum jelas.

Tapi jika terus menerus menghubungi karyawan yang sudah resign tersebut, maka akan menimbulkan ketidaknyamanan. Lalu apa yang harus dilakukan oleh kita yang sudah resign apabila masih sering ditelepon oleh mantan rekan kerja untuk bertanya terkait job description kita selama bekerja? Saya punya tips sederhana untuk memberi batasan akan hal tersebut.

1. Lakukan Serah Terima Pekerjaan 

Sebelum resign ada baiknya kamu melakukan serah terima pekerjaan dengan karyawan baru yang akan menggantikan posisimu. Atau jika belum ada karyawan baru yang direkrut, maka pastikan kamu sudah melakukan serah terima pekerjaan dengan teman lainnya.

Misalnya saja kalau kamu menjabat sebagai kasir di perusahaan, maka lakukan serah terima berupa jumlah uang yang terakhir dipegang beserta pembukuan lainnya dengan teman kerja di satu divisi. Buat tanda terima dimana ada tanda tangan antara kamu dan karyawan yang menerima tanggung jawab berikutnya sebagai kasir.

Atau jika kamu adalah seorang karyawan yang memiliki posisi multi tasking alias serabutan di sebuah perusahaan, maka tulis semua job deskripsi yang biasa kamu kerjakan secara terperinci di atas kertas lalu bubuhkan tanda tanganmu dan juga tanda tangan karyawan lain yang menerima estafet tugasmu sebagai bukti bahwa karyawan tersebut sudah memahaminya.

2. Beri Penjelasan Secara Tertulis Melalui Email

Jika kamu sudah benar-benar resign dari kantor tempatmu bekerja namun masih saja dihubungi terkait dengan tanggung jawab terdahulu, maka tulis secara terperinci dan kirimkan saja melalui surat elektronik (surel). Hal ini bisa kamu lakukan apabila mantan teman kerjamu tetap tidak memahami juga penjelasanmu via telepon misalnya.

Jelaskan secara detil di dalam surel yang kamu kirimkan dan jangan lupa CC kan kepada pimpinan perusahaan di level yang lebih tinggi lagi, seperti manajer misalnya.

3. Tolak Jika Sudah Membuat Tidak Nyaman

Dihubungi terus menerus oleh mantan rekan kerja yang bingung dengan job deksripsi pekerjaan yang kamu lakukan semasa aktif menjadi karyawan, tentu terkadang membuat tidak nyaman. Hal itu menandakan bahwa perusahaan tersebut kurang profesional secara manajemen. 

Kamu bisa kok untuk menolak telepon dari rekan kerjamu yang ingin bertanya terkait dengan job deskripsimu di kantor lama apabila sudah tidak merasa nyaman dan terganggu. Toh ketika kamu sudah resmi resign, tidak ada komplain dari pihak manajemen perusahaan tempatmu bekerja.

Semoga bermanfaat dan menginspirasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun