Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara atau yang selanjutnya disingkat dengan ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.Â
ASN profesional yang bebas dari campur tangan politik, bebas dari tindakan KKN, menjaga kehormatan negara, dan menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.Â
Tujuan Nasional sebagaimana tercantum pada alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
ASN harus menumbuhkembangkan kesadaran bela negara dan meningkatkan pengetahuan wawasan kebangsaan agar mampu memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dan mampu berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa Indonesia.Â
Wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan jati diri bangsa (Nation Character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (National System) yang bersumber dari Pancasila, UUD NI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.
A. 4 (empat) Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara
1. Pancasila
Pancasila berfungsi sebagai ideologi nasional, pandangan hidup bangsa, perekat dan pemersatu bangsa, dan wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional. Kedudukan Pancasila sangat penting sehingga penyelenggara Negara dan seluruh warga negara wajib memahami, meyakini, dan melaksanakan kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia.