Mohon tunggu...
Maria Rizki Marsyifa
Maria Rizki Marsyifa Mohon Tunggu... Auditor - Auditor

Saya seorang auditor yang senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Implementasi Kesadaran Bela Negara dan Pengetahuan Wawasan Kebangsaan Bagi ASN

1 Agustus 2023   22:25 Diperbarui: 1 Agustus 2023   22:32 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera Indonesia. Fimela.com

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara atau yang selanjutnya disingkat dengan ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. 

ASN profesional yang bebas dari campur tangan politik, bebas dari tindakan KKN, menjaga kehormatan negara, dan menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. 

Tujuan Nasional sebagaimana tercantum pada alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

ASN harus menumbuhkembangkan kesadaran bela negara dan meningkatkan pengetahuan wawasan kebangsaan agar mampu memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dan mampu berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa Indonesia. 

Wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan jati diri bangsa (Nation Character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (National System) yang bersumber dari Pancasila, UUD NI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.


1. Wawasan Kebangsaan 

A. 4 (empat) Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara

1. Pancasila

Pancasila berfungsi sebagai ideologi nasional, pandangan hidup bangsa, perekat dan pemersatu bangsa, dan wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional. Kedudukan Pancasila sangat penting sehingga penyelenggara Negara dan seluruh warga negara wajib memahami, meyakini, dan melaksanakan kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia.

4. NKRI

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari persitiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

1. Bendera

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Bendera Negara Sang Merah Putih. Bendera yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang disebut Bendera Pusaka sang Merah Putih disimpan di Monumen Nasional Jakarta.

2. Bahasa

Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Lambang Negara

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

4. Lagu Kebangsaan

Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.

Bendera Negara sang merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Indonesia, serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tidak hanya sekedar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan serta merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Nilai-Nilai Bela Negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, benturan kepentingan antar kelompok maupun golongan tidak dapat dihindarkan dan dapat mengancam keberadaan NKRI. ASN harus memiliki kepekaan, kesiapsiagaan, kewaspadaan terhadap segala potensi ancaman, dan antisipasi dalam menghadapi ancaman tersebut salah satunya dengan memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai bela negara.

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yag dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai-nilai dasar bela negara adalah sebagai berikut:

A. Cinta Tanah Air:

  • Menjaga nama baik bangsa dan negara;
  • Memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara;
  • Bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia

B. Sadar Berbangsa dan Bernegara

  • Menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negaranya;
  • Berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

C. Setia Pada Pancasila Sebagai Ideologi Negara

  • Paham nilai-nilai dalam Pancasila;
  • Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
  • Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara.

D. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara

  • Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara;
  • Gemar membantu sesama warga negara yang mengalami kesulitan;
  • Yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negaranya tidak sia-sia.

E. Kemampuan Awal Bela Negara

  • Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelijensia;
  • Senantiasa memelihara jiwa dan raga;
  • Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa.

3. Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia atau yang disingkat menjadi SANKRI merupakan wadah perjuangan bersama segenap komponen bangsa dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara. Kebijakan publik dalam format keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan (SANKRI) memiliki landasan idiil yaitu Pancasila landasan konstitusionil, UUD 1945 sebagai sistem yang mewadahi peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara.

4. Analisis Isu Kontemporer

A. Isu-Isu Strategis Kontemporer       

PNS tidak hanya dihadapkan dengan pengaruh internal, tetapi juga dihadapkan dengan pengaruh eksternal yang kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD 1924, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara sehingga perlunya pemahaman kritis terkait isu-isu kritikal yang sedang terjadi maupun yang berpotensi akan terjadi. Isu-isu tersebut misalnya korupsi, narkoba, bahaya paham radikalisme/terorisme, cyber crime, money laundry, dan proxy war.

PNS harus mengenali konsepsi perubahan dan perubahan lingkungan strategis melalui isu-isu strategis kontemporer sebagai wawasan strategis PNS dengan menyadari pentingnya modal insani, dengan menunjukkan kemampuan berfikir kritis, analitis, dan objektif dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis. Modal Insani dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis diantaranya adalah modal intelektual, modal emosional, modal sosial, modal ketabahan, modal etika/moral, modal kesehatan.

B. Teknik Analisis Isu

Isu kritikal umumnya terbagi 3 (tiga), yaitu:

a. Isu Saat Ini (currrent issue), isu yang mendapatkan sorotan publik secara luas dan perlu penanganan sesegra mungkin dari pengambil keputusan;

b. Isu Berkembang (emerging issue), isu yang perlahan-lahan masuk dan menyebar di ruang publik, dan publik mulai menyadari isu tersebut, dan;

c. Isu Potensial, kelompok isu yang belum nampak dalam ruang publik namun dapat terindikasi dari beberapa isntrumen yang mengidentifikasi adanya kemungkinan isu tersebut merebak di masa depan.

Dalam menganalisis apakah isu tersebut termasuk isu kritikal maka dapat melakukan "Issue Scan", yaitu teknik mengenali isu melalui proses scanning untuk mengetahui sumber informasi terkait isu tersebut melalui "Media Scanning, Existing Data, Knowledgeable Others, Public and Private Organizations, dan Public at Large".

Teknik - Teknik Analisis Isu

  • Teknik Tapisan Isu

Dengan menetapkan rentang penilaian (1-5) pada kriteria: Aktual, Kekhalayakan, Problematik, dan Kelayakan. Alat bantu tapisan lainnya misalnnya dengan menggunakan kriteria USG (Urgency, Seriousness, Growth) dari mulai sangat USG atau tidak sangat USG.

  • Teknik Analisis Isu

Setelah menganalisis dengan teknik tapisan, maka selanjutnya analisis secara mendalam menggunakan alat bantu dengan teknik system mindmapping, fishbone diagram dan analisis SWOT.

5. Kesiapsiagaan Bela Negara

Kesiapsiagaan merupakan suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam. Bela negara adalah kebulatan sikap, tekad dan perilaku warga negara yang dilakukan secara ikhlas, sadar dan disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945. Maka, Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Manfaat Kesiapsiagaan Bela Negara

Berikut adalah manfaat apabila kesiapsiagaan bela negara dilakukan dengan baik:

  • Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan pengaturan kegiatan lain;
  • Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan;
  • Membentuk mental dan fisik yang tangguh;
  • Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri;
  • Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok dalam materi Team Building;
  • Membentuk Iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu;
  • Berbakti pada orang tua, bangsa, agama;
  • Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan;
  • Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin;
  • Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.

Kemampuan Awal Bela Negara

  • Kesehatan Jasmani, kemampuan tubuh untuk menyesuaikan fungsi alat-alat tubuhnya dalam batas fisiologi terhadap keadaan lingkungan dan kerja fisik yang cukup efisien tanpa lelah secara berlebihan.
  • Kesiapsiagaan Jasmani, kegiatan atau kesanggupan seseorang untuk melaksanakan tugas atau kegiatan fisik secara lebih baik dan efisien.
  • Kesehatan Mental, sistem kendali diri yang bagus sebagai wujud dari kinerja sistem limbik (cenderung ke emosi) dan sistem sortex prefrontalis (cenderung rasional) yang tepat.
  • Kesiapsiagaan Mental, kesiapsiagaan seseorang dengan memahami kondisi mental, perkembangan mental, dan proses menyesuaikan diri terhadap berbagai tuntutan sesuai dengan perkembangan mental/jiwa (kedewasaan) nya, baik tuntutan dari dalam dirinya sendiri maupun dari luar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun