4. NKRI
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari persitiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
1. Bendera
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Bendera Negara Sang Merah Putih. Bendera yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang disebut Bendera Pusaka sang Merah Putih disimpan di Monumen Nasional Jakarta.
2. Bahasa
Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Lambang Negara
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Lagu Kebangsaan
Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
Bendera Negara sang merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Indonesia, serta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tidak hanya sekedar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan serta merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Nilai-Nilai Bela Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, benturan kepentingan antar kelompok maupun golongan tidak dapat dihindarkan dan dapat mengancam keberadaan NKRI. ASN harus memiliki kepekaan, kesiapsiagaan, kewaspadaan terhadap segala potensi ancaman, dan antisipasi dalam menghadapi ancaman tersebut salah satunya dengan memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai bela negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yag dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai-nilai dasar bela negara adalah sebagai berikut:
A. Cinta Tanah Air:
- Menjaga nama baik bangsa dan negara;
- Memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara;
- Bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia
B. Sadar Berbangsa dan Bernegara
- Menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negaranya;
- Berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
C. Setia Pada Pancasila Sebagai Ideologi Negara
- Paham nilai-nilai dalam Pancasila;
- Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari;
- Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara.
D. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara;
- Gemar membantu sesama warga negara yang mengalami kesulitan;
- Yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negaranya tidak sia-sia.
E. Kemampuan Awal Bela Negara
- Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelijensia;
- Senantiasa memelihara jiwa dan raga;
- Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia atau yang disingkat menjadi SANKRI merupakan wadah perjuangan bersama segenap komponen bangsa dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara. Kebijakan publik dalam format keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan (SANKRI) memiliki landasan idiil yaitu Pancasila landasan konstitusionil, UUD 1945 sebagai sistem yang mewadahi peran Aparatur Sipil Negara (ASN) Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara.