Sekarang ini budidaya dengan kultur jaringan sering digunakan karena memiliki lebih banyak kelebihan daripada kekurangan. Keuntungannya antara lain dapat menghasilkan tanaman baru dengan jumlah yang banyak meskipun dari sepotong jaringan tumbuhan induk sehingga usaha yang dilakukan oleh pembudidaya tidak akan sia-sia, waktu yang dibutuhkan untuk melakukan budidaya ini juga tidak lama sehingga dapat menghemat waktu, dan dapat menyelamatkan tanaman yang terancam punah sehingga tetap bisa kita nikmati karena hasil dari budidaya dengan kultur jaringan ini memiliki sifat yang mirp dengan induknya.
Dalam melakukan budidaya kultur jaringan ini, para peneliti atau pembudidaya haruslah mematuhi bioetika, bioetika adalah pedoman-pedoman yang harus dipatuhi oleh peneliti dalam melakukan penelitiannya sehingga tidak menyalahi hukum alam dan tidak memberikan efek buruk terhadap berbagai aspek kehidupan di masyarakat. Jadi dalam melakukan kultur jaringan harus ada peraturan yang mengikat secara hukum agar tidak dilanggar dan yang melanggar mendapakan hukumannya.
Di Indonesia ini telah ada undang - undang yang mengatur tentang kultur jaringan yaitu UU. No 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK (RPP Peneltian Berisiko Tinggi). Dalam melakukan kultur jaringan, peneliti diharuskan untuk tidak membudidayakan tanaman yang hasilnya nanti masih sesuai dengan tanaman induknya sehingga tanaman tersebut tidak mengganggu kenegaragaman plasma nutfah khususnya plasma nutfah tumbuhan.
Apabila hasil kultur jaringan sangatlah bagus dan akhirnya banyak yang membudidayakannya karena sangat laku dipasaran, maka pada suatu saat orang akan mencapai titik jenuh terhadap hasil kultur jaringan. Itu merupakan sudut pandang ekonomi, kultur jaringan juga bisa dilihat dari sudut padang agama.
Meskipun agama dan ilmu pengetahuan merupakan dua hal yang sangat sulit untuk dikaitkan, tetapi dalam melakukan kultur jaringan ini, peneliti tidak membudidayakan tanaman yang nantinya digunakan untuk hal-hal yang buruk dan melanggar moral manusia.
Berdasarkan teori yang sudah kita bahas diatas, kita dapat lebih memahami mengenai persoalan bahwa negara lain dapat mengambil tanaman endemik Indonesia dan mengembangkan di negaranya. Hal ini terjadi bisa dapat kita lihat dari sisi ekonomi bahwa negara lain melakukan hal ini agar mereka tidak perlu melakukan impor tanaman yang dibutuhkan dari negara asal tanaman sehingga dapat menghemat pengeluaran negara dan dapat mengembangkan tanaman itu di negaranya sendiri, mengingat kultur jaringan merupakan salah satu cara budidaya yang mudah untuk dilakukan.
Dari sisi pelestarian hayati, kultur jaringan yang dilakukan dengan negara lain dapat membawa keuntungan yaitu apabila suatu tanaman terancam punah dan tidak ada lahan yang cocok untuk melakukan budidaya di negara asal tanaman tersebut, melakukan kultur jaringan dengan negara yang memiliki lahan yang cocok untuk budidaya dapat menjauhkan tanaman tersebut dari kepunahan dan anak cucu kita pun masih dapat melihat dan menikmati tanaman itu.
Membawa makhluk hidup di pesawat harus melewati regulasi bandara atau harus dikarantina. Para peneliti asing yang membawa tanaman yang telah dilakukan kultur jaringan dapat dengan mudah melewati semua regulasi karena tanaman yang dibawa oleh para peneliti bebas dari penyakit. Karantina ini perlu dilakukan agar apabila makhluk hidup yang dibawa mempunyai penyakit, penyakit tersebut tidak tersebar luas di negara lain.Â
Apabila makluk hidup yang dibawa memiliki penyakit maka makhluk hidup tersebut harus ditahan terlebih dahulu dan mendapatkan penanganan dari penyakitnya. Jika makhluk hidup yang dibawa oleh penumpang pesawat tidak memiliki penyakit dan tidak memiliki potensi peyakit serta menyebarkan penyakit, maka penumpang tersebut akan diberi surat keterangan untuk ditunjukan kepada petugas bandara agar makhluk hidup yang dibawa dapat masuk dalam bagasi pesawat.
Dalam proses karantina, penumpang yang membawa makhluk hidup tersebut juga diberi pertanyaan perihal tujuan membawa makhluk hidup tersebut dan apa yang akan dilakukan kepada makhluk hidup itu nantinya di tempat tujuan penumpang.
Menurut penulis, kultur jaringan yang dilakukan oleh negara lain yang mengambil jaringan suatu tanaman dari negara asal tanaman tersebut merupakan hal yang baik apabila dilakukan untuk kepentingan bersama dan tidak ada pihak yang dirugikan baik dari negara asal tumbuhan maupun negara lain yang melakukan budidaya dengan kultur jaringan ini.