Di sisi lain, Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menyayangkan aksi penolakan tersebut. Ia mempertanyakan sejumlah lembaga negara dan Gereja yang tidak segera turun tangan menanggapi kasus tersebut, yaitu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ), dan Persekutan Gereja-gereja di Indonedia (PGI), yang tidak segera mengeluarkan pernyataan resmi atas penolakan pembangunan Gereja Bethany tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Kota Ponorogo AKP Kusbiantoro mengatakan langkah dari pihak Kepolisian yang pertama adalah mengamankan agar tidak terjadi tindakan yang anarkis, serta kerukunan tetap terjaga, dan situasi tetap kondusif. Serta langkah berikutnya yang akan dilakukan adalah kasus tersebut akan dimediasikan bersama oleh semua pihak yang terkait.
Masih banyak pula kasus-kasus lain tentang penolakan pembangunan rumah ibadah yang terjadi di Indonesia ini. Dapat kita ketahui bersama bahwa kasus penolakan pembangunan rumah ibadah, seperti yang terjadi pada kasus penolakan pembangunan Gereja Bethany tersebut bertentangan dengan Pancasila sebagai landasan dasar negara ini, yaitu sila pertama dan sila ke lima yang berbunyi, Ketuhanan yang Maha Esa dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Serta telah bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Konflik penolakan pembangunan rumah ibadah dapat terjadi bukan tanpa alasan dan sebab yang tidak jelas. Akan tetapi, pasti banyak hal yang mendasari adanya konflik tersebut.
Untuk itu, perlu adanya jalan keluar yang terbaik untuk menengahi konflik tersebut, hingga pada akhirnya dapat menemukan titik terang untuk mengakhiri konflik. Serta diperlukan kesadaran lebih oleh masyarakat akan pentingnya meningkatkan rasa toleransi terhadap pemeluk agama lain, untuk menghadirkan kerukunan antarumat beragama, dan menghindari perpecahan dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Hak Bagi Kaum Minoritas
Dalam sebuah negara pasti terdiri dari kaum mayoritas dan juga kaum minoritas. Kaum mayoritas merupakan sejumlah orang yang memiliki ciri-ciri yang sama seperti agama, suku, bangsa, sosial, dan budaya, yang mendominasi suatu negara atau daerah tersebut, dan memiliki jumlah lebih banyak.
Sedangkan kaum minoritas adalah orang ataupun kelompok yang memiliki jumlah yang lebih sedikit dibanding dengan kaum mayoritas, sehingga biasanya sering terjadi diskriminasi atau selalu terkalahkan oleh kaum mayoritas. Pada dasarnya kaum minoritas memiliki hak yang sama dengan kaum mayoritas.
Sebenarnya dalam hak-hak kaum minoritas, dalam hal ini berkaitan dengan hak beragama, sudah berjalan dengan baik dalam pelaksanaannya.
Akan tetapi, masih sering terjadi konflik yang tidak diinginkan, antara kaum minoritas dan juga mayoritas. Menurut Kymlicka, hak seorang individu sangat berhubungan dengan hak sebuah kelompok. Ketika hak sebuah kelompok tersebut tidak dapat dipenuhi, maka hak individu juga tidak akan terpenuhi.