Mohon tunggu...
Maria Qibtiyatis S
Maria Qibtiyatis S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

seorang mahasiswa yang hobi nulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rangkuman Hukum Perdata: Hukum Orang (Personen Recht)

29 Juni 2023   14:13 Diperbarui: 29 Juni 2023   21:45 1061
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.cooverlaw.com/choosing-divorce-lawyer/

MANUSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM

Hukum orang atau yang disebut hak kepribadian merupakan bagian dari hukum perdata, yang dijelaskan dalam buku pertama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) yang terdiri dari 18 bab.

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut serta mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sederajat sesuai dengan hakikat dan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Oleh karena itu, orang diakui oleh hukum (rechtpersoonalijkheid) atau sebagai pembela hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara tidak tergantung pada agama, golongan, jenis kelamin, usia, kewarganegaraan, orang asing atau bukan, kaya atau miskin, tinggi rendahnya status sosial, penguasa (pejabat) atau rakyat biasa, karena di mata hukum semua orang memiliki kedudukan yang setara .

WUJUD SUBJEK HUKUM

Bentuk hukum perdata dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut:

1. orang/Manusia

-orang/Manusia adalah makhluk yang dapat melihat dengan panca indera dan berbudaya.

2. Badan hukum

- Badan hukum adalah pembela hak dan kewajiban yang tidak berjiwa, berbeda dengan pembela hak dan jiwa yaitu manusia.

3. Hal-hal yang membatasi yurisdiksi hukum adalah tempat tinggal, keadaan, umur, status, perbuatan seseorang dan kebangsaan.

KETIDAKCAKAPAN DALAM HUKUM

Setiap orang merupakan bagian dari subjek hukum dimana disebut dengan rechtpersoonlijkheid atau disebut pendukung hak dan kewajiban, namun tidak semua orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtbekwaamheid). Orang-orang yang menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah:

  • Orang yang belum dewasa (minderjarige) yaitu seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah melakukan perkawinan menurut pasal 1330 BW Jo pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974.
  • Orang-orang yang sedang dalam pengampuan yaitu orang dewasa yang memiliki kelainan jiwa, dungu, gila, mata gelap dan pemboros menurut pasal 1330 BW Jo pasal 47 UU No. 1 Tahun 1974.
  • Orang-Orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan tertentu, misalnya orang-orang yang dinyatakan pailit yaitu menurut pasal 1330 BW Jo UU No. 37 Tahun 2004 tentang undang-undang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

BADAN HUKUM SEBAGAI SUBJEK HUKUM

Badan hukum adalah bagian dari subjek hukum perdata dalam arti yuridis ialah suatu badan yang dibuat oleh manusia yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti manusia.

Secara prinsipal badan hukum mempunyai ciri-ciri:

  • Badan hukum yang dibuat oleh pemerintah (perusahaan-perusahaan dalam negara)
  • Badan hukum yang diakui oleh pemerintah (PT dan Koperasi)
  • Badan hukum yang diperbolehkan (yayasan, pendidikan, sosial dan keagamaan)

Dilihat dari wewenang hukum, badan hukum juga dapat diklasifikasikan menjadi dua macam:

  • Badan hukum kenegaraan
  • Badan hukum privat/keperdataan

CATATAN SIPIL

Catatan Sipil adalah catatan peristiwa hukum perdata yang dialami oleh seseorang. Kegiatan pencatatan sipil ini meliputi pencatatan peristiwa hukum yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian yang berdampak pada masyarakat dan khususnya seluruh warga negara Indonesia.

Kantor Catatan Sipil umum melapor kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kantor Catatan Sipil khusus melapor kepada Kementerian Agama. Kantor Catatan Sipil umum biasanya berlokasi di kabupaten/kota, sedangkan kantor Catatan Sipil khusus biasanya berlokasi di kantor agama daerah.

Tugas kantor catatan sipil adalah mengumpulkan dan menerbitkan akta kelahiran, akta cerai, akta kematian, pengakuan dan pengesahan anak dan akta perubahan nama. UU Pendaftaran merupakan undang-undang yang dikeluarkan Administrasi Kependudukan yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006.

 

Bagaimana pendapat anda mengenai artikel ini?tulis di kolom komentar ya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun