Pondok Aren, Tangerang Selatan (15/02/2021) -- Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK merupakan hal yang jarang mendapat perhatian. Padahal walau tidak diwajibkan, IUMK merupakan hal yang penting untuk berjalannya suatu UMKM.
Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil, keuntungan memiliki IUMK adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan
2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
4. Mendapatkan kemudahaan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Pada wilayah RT 006/RW004 Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dari 5 pelaku UMKM, hanya terdapat 1 yang telah mengurus dan memiliki IUMK. Alasannya pun beragam, mulai dari sulitnya birokrasi sampai tidak tahu apa untungnya.
Terkait permasalahan tersebut, mahasiswa KKN Undip Tim 1 2021 membantu melakukan sosialisasi dan penjelasan tentang apa saja yang dibutuhkan untuk mempunyai IUMK. Tidak hanya sampai disitu, mahasiswa KKN juga berupaya untuk mengadvokasikan agar para pelaku UMKM yang terhambat birokrasinya untuk dimudahkan.
Harapannya, dengan berjalannya program kerja ini banyak UMKM yang memiliki IUMK. Selain keuntungan yang disebut diatas, manfaat lainnya adalah menyadarkan para pelaku UMKM agar taat hukum dan prosedur.
Penulis: Maria Novena Mahyani
Dosen Pembimbing Lapangan: Untung Sudjianto S.Kp., M.Kes.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H