Mohon tunggu...
Mariana NataniaMarunduri
Mariana NataniaMarunduri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Content Writer

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2023 | Beropini melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kekerasan Seksual terhadap Anak Penderita Down Syndrome: Peranan Masyarakat dalam Menciptakan Lingkungan yang Inklusif

7 Juni 2024   14:47 Diperbarui: 7 Juni 2024   15:25 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih jauh lagi, rawannya kasus kekerasan seksual pada anak penyandang down syndrome akan menjadi proses yang rumit apabila masuk ke ranah hukum, utamanya bagi yang sudah berusia di atas 18 tahun. Hal ini dikarenakan akan timbulnya kesulitan untuk menentukan apakah kasus tersebut merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak atau bukan. Meskipun secara usia penyandang down syndrome sudah berada di atas 18 tahun, penyandang down syndrome memiliki usia mental yang lebih lambat atau kurang dari 18 tahun.

Dalam kasus seperti ini, pendamping atau orangtua dari anak penyandang down syndrome dapat melapor pada Pusat Perlindungan Anak (PPA) atau Dinas Sosial. Pertanyaannya adalah apakah lingkungan dan keluarga berani melapor atau tidak?

Kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang down syndrome adalah pembahasan yang penting untuk dibicarakan lataran anak penyandang down syndrome lebih rawan mengalami kekerasan seksual. Sebagai masyarakat, kita dapat memberikan partisipasi melalui edukasi mengenai seksulitas dan kekerasan seksual serta memberikan dukungan kepada keluarga dan anak penyandang down syndrome yang mengalami kekerasan seksual. Penting juga adanya pendidikan bagi orangtua dan guru terkait cara memberikan edukasi mengenai seksualitas bagi anak-anak penyandang down syndrome. Anak-anak penyandang down syndrome juga adalah anak-anak yang layak mendapatkan masa depan yang cerah. Mari tunjukan dukungan kita bagi anak-anak penyandang down syndrome dengan turut berpartisipasi dalam melindungi mereka dari kekerasan seksual.

Sumber

Merdeka. (2021, Maret 27). Lebih Rentan, Ini Kata Pakar tentang Kekerasan Seksual pada Anak Down Syndrome. Retrieved from Merdeka : https://www.merdeka.com/jateng/lebih-rentan-ini-kata-pakar-tentang-kekerasan-seksual-pada-anak-down-syndrome.html

Nasrul, E. (2023, Oktober 30). Anak Down Syndrome Harus Dilindungi dari Kekerasan Seksual. Retrieved from Republika: https://news.republika.co.id/berita/s3b663451/anak-down-syndrome-harus-dilindungi-dari-kekerasan-seksual

Rafni, I. A. (2022, Agustus 25). Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Down Syndrome Terancam 15 Tahun Penjara, Berikut Kronologinya. Retrieved from Disway: https://disway.id/amp/654200/pelaku-pelecehan-seksual-terhadap-anak-down-syndrome-terancam-15-tahun-penjara-berikut-kronologinya/32#

Safitri, D. M. (2023, Oktober 31). Anak Down Syndrome Butuh Perlindungan Dari Kekerasan Seksual. Retrieved from Sonora: https://www.sonora.id/amp/423932140/anak-down-syndrome-butuh-perlindungan-dari-kekerasan-seksual

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun