Mohon tunggu...
Maria Natalia
Maria Natalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - artikel
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1999 Bab III (Perjanjian yang Dilarang)

6 Juni 2022   01:06 Diperbarui: 6 Juni 2022   01:07 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Maria Natalia (43120010377)

Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Universitas Mercu Buana

K13_Undang-Undang Republik Indonesia
K13_Undang-Undang Republik Indonesia

K13_Undang-Undang Republik Indonesia
K13_Undang-Undang Republik Indonesia

Di dalam penjelasan umum atas UU No. 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa kebijakan pemerintah di berbagai sektor ekonomi
yang dibuat selama tiga dasawarsa terakhir ternyata belum membuat seluruh masyarakat mampu berpartisipasi. Hanya sebagian kecil
golongan masyarakat saja yang dapat menikmati kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut, sehingga berdampak kepada semakin meluasnya kesenjangan sosial.

1. Contoh Monopoli

PT. Astra Honda Motor menjadi satu-satunya perusahaan agen Tunggal Pemegang merk sepedah motor honda (didasari adanya lisensi dari honda.

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

2. Contoh Penetapan Harga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun