Mohon tunggu...
Maria Natalia
Maria Natalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - artikel
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1999 Bab III (Perjanjian yang Dilarang)

6 Juni 2022   01:06 Diperbarui: 6 Juni 2022   01:07 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
K13_Undang-Undang Republik Indonesia

Nama : Maria Natalia (43120010377)

Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Universitas Mercu Buana

K13_Undang-Undang Republik Indonesia
K13_Undang-Undang Republik Indonesia

K13_Undang-Undang Republik Indonesia
K13_Undang-Undang Republik Indonesia

Di dalam penjelasan umum atas UU No. 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa kebijakan pemerintah di berbagai sektor ekonomi
yang dibuat selama tiga dasawarsa terakhir ternyata belum membuat seluruh masyarakat mampu berpartisipasi. Hanya sebagian kecil
golongan masyarakat saja yang dapat menikmati kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tersebut, sehingga berdampak kepada semakin meluasnya kesenjangan sosial.

1. Contoh Monopoli

PT. Astra Honda Motor menjadi satu-satunya perusahaan agen Tunggal Pemegang merk sepedah motor honda (didasari adanya lisensi dari honda.

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

2. Contoh Penetapan Harga

Contoh harga minimum : Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar. 

Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM, dan tarif angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap.

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

3. Contoh Pembagian Wilayah

PT. A dan PT.B telah membuat perjanjian PT.A hanya boleh menjual produknya di wilayah bandung sedangkan PT.B diwilayah jakarta. selanjutnya mereka tidak boleh menjual produknya kewilayah yang sudah disepakati.

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau
alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat.

4. Contoh Pemboikotan,

pemboikotan pada produk Apple di Cina saat terjadinya perang dagang antara Tiongkok dan Amerika.

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk
melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

5. Contoh Kartel

Pada 2005 KPPU mengungkap terjadinya praktik kartel garam. Kasus ini terkait “permainan” bahan baku garam yang dipasok di Sumatera Utara. Saat itu KPPU memerintahkan PT Garam, PT Budiono, PT Garindo untuk memberikan ketentuan dan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha selain PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja, UD Sumber Samudera untuk memasarkan garam bahan baku di Sumatera Utara.

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan
mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

6. Contoh Trust, 

Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat.

7. Contoh Oligopsoni

pasar wortel di sebuah desa dan usaha kontruksi bangunan.

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

8. Contoh Perjanjian Tertutup

kerjasama bancassurance (kerjasama antara bank dan asuransi dalam pemasaran produk asuransi) antara PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (BJS) dan PT. Heksa Eka Life Insurance (HELI).

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

9. Contoh Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri

Perjanjian Astro dengan Direct Vision Berpotensi Langgar UU Anti Monopoli

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.


Daftar Pustaka :

https://www.hukumonline.com/berita/a/perjanjian-astro-dengan-direct-vision-berpotensi-langgar-uu-anti-monopoli-hol18758 

https://brainly.co.id/tugas/5032238


https://jdih.esdm.go.id/peraturan/UU_no_5_th_1999.pdf

https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ1-20170427-101602-9088.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun