Nama : Maria Natalia
Nim : 43120010377
Dosen : Apollo, Prof. Dr, M. Si. Ak
Universitas Mercu Buana
Pengertian Etika menurut Platon
Etika Plato bersifat intelektual dan rasional. Dasar ajarannya ialah mencapai budi baik. Budi ialah tahu. Tujuan hidup manusia adalah memperoleh kesenangan hidup dan kesenangan hidupnya diperoleh dengan pengetahuan.
Menurut Plato, ada dua macam budi: budi filosofis dan budi biasa. Plato juga mengatakan bahwa orang itu baik apabila ia dikuasai oleh akal budi, buruk apabila ia dikuasai oleh keinginan dan hawa nafsu. Apabila ingin mencapai hidup yang baik, hal pertama yang perlu diusahakan adalah membebaskan diri dari kekuatan irasional hawa nafsu dan emosi serta mengarahkan diri menurut akal budi.
Idea dan Perspektif Etika Plato
Idea menurut Plato merupakan suatu makna rasional yang tetap dan satu, serta bertentangan dengan hal-hal indrawi atau partikular yang banyak dan berubah. Indrawi tersebut berasosiasi, berasimilasi atau mendekati idea itu. Idea adalah bentuk dari keadaan yang sebenarnya, bukan sekedar pikiran, melainkan realita.
Plato membagi pengertian yang ada dalam dunia idea : pertama, pengertian budi, bahasa sederhananya idea nilai. Yang dimaksud dengan budi ialah menentukan tujuan dan nilai dari etik. Seperti, keadilan, keindahan dan kebaikan. Kedua, pengertian matematik, alat untuk meningkatkan dengan urutan yang tepat, seperti kesurupan, singularitas dan pluralitas.
Di dalam pandangan Plato, etika bersifat intelektual dan rasional. Dasar ajarannya mencapai budi baik. Yang dimaksud dengan budi ialah “tahu”. Orang yang berpengetahuan dengan sendirinya dinamakan berbudi baik. Dengan demikian, dapat dikatakan sempurna pengetahuannya.
Adapun tujuan hidup menurutnya yaitu mencapai kesenangan hidup. Kesenangan dengan artian bukan kesenangan yang hanya memuaskan hawa nafsu di dunia ini seperti halnya teori kebahagiaan aliran Hedonisme, melainkan kesenagan hidup yang diperoleh dari pengetahuan tentang nilai yang dituju. Melalui ide kebaikan orang harus mencapai terlaksananya keadilan dalam pergaulan
hidup. Apa yang baik bagi masyarakat maka baik pula bagi orang tersebut. antara kepentingan seseorang dan kepentingan masyarakat harus selaras. Ajaran Plato tentang etika berdasarkan pada ajaran idea.
pengertian hukum menurut Plato
Pengertian hukum menurut Plato adalah segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
Pemikiran negara hukum di mulai sejak Plato dengan konsepnya “bahwa penyelenggaraan negara yang baik adalah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik yang di sebut dengan istilah nomoi”. Kemudian ide tentang negara hukum populer pada abad
ke-17 sebagai akibat dari situasi politik di Eropa yang didominasi oleh absolutisme.
Pada masa itu yang dimaksud dengan negara hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilanitu perlu di ajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya. Bagi Aristoteles yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan pikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya memegang hukum dan keseimbangan saja. Kesusilaan yang akan menentukan baik dan tidaknya suatu peraturan Undang-undang dan membuat Undang-undang adalah sebagian dari kecakapan menjalankan pemerintahan negara.
Dalam pemikirannya Plato yang dilatar belakangi oleh kehidupan pada jaman yunani kuno bahwa hukum adalah sebuah cerminan dari perintah ilahi yang penuh akan kebajikan dengan sifat yang konsisten, seperti yang diketahui bahwa bentuk negara pada jaman Yunani Kuno adalah sebuah negara yang berbentuk negara kota (polis) dan dalam sejarah dapat disebutkan merupakan awal dari munculnya sebuah aturan-aturan yang dituangkan daam bentuk permanen yang kemudian digunakan oleh publik pada akhir abad ke tujuh dan awal abad kedelapan SM Plato menulis sebuah percakapan antara tiga orang wakil yang berasal dari Athena, Sparta, dan Kreta.
Tiga orang tersebut dalam bukunya Plato disebutkan sebagai seorang Athenian Stranger dengan Clinias of Crete dan Megillius of Lacedaemon. Ketiganya mendiskusikan tentang siapakah yang menulis aturan hukum, apakah Tuhan yang menulis hukum ataukah
seorang manusia. Dalam percakapan tersebut mengatakan Zeus sebagai pemberi hukum,kemudian bahwa pembuat hukum merupakan seorang pahlawan ilahi, sehingga ia dapat membuat hukum yang berlaku untuk semua.
Berdasarkan kepercayaan mitologi masyarakat Yunani Kuno, Zeus merupakan dewa langit, dewa yang menguasai petir, dewa yang menguasai hujan, dewa yang menguasai salju, bahkan di percaya sebagai dewa yang menguasai badai, dan juga dipercaya sebagai
pemimpin dari para dewa. Maka dari percakapan yang dibuat oleh Plato di dalam Bukunya yang berjudul Laws tersebut, maka dapat dikatakan Plato berpendapat bahwa hukum adalah merupakan sebuah cerminan dari Perintah Tuhan, yang konsisten dengan kebaikan. Plato juga berpendapat bahwa di dalam kehidupan masyarakat hukum juga berperan penting dalam menghadapi kehancuran yang terjadi, sehingga pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus juga terikat dengan hukum. Dan suatu hukum di dalam negara yang berbentuk sebuah konstitusi yang harus dibuat oleh mereka yang memiliki bijaksana dan pendapat yang benar untuk mendukung keadilan.
Mengapa Perlu Etika, dan Hukum
etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang scara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Mengapa etika penting :
1. Bersifat universal
2. Menentukan keberlangsungan peradaban manusia
3. Selalu relevan sepanjang masa
4. Sangat berperan bagi kemajuan suatu bangsa
5. Mempertanyakan kewajiban manusia sebagai “manusia”
6. Etika AN menentukan reformasi birokrasi
Peran hukum sangat penting bagi manusia sebagai pemberi makna atas kehidupan manusia itu sendiri. Peranan yang paling mendasar dari hukum adalah menjamin keadilan dan kebenaran dalam tatanan sosial. Oleh karena itu dalam ranah etika, hukum dihargai dan pembatasnnya dibenarkan. Pembenaran ranah etika terhadap pembatasan normatif didasarkan pada tiga argumen penting.
- Pertama, pembatasan normatif tidak mematikan kemampuan setiap pribadi untuk menentukan dirinya. Itu berarti pembatasan normatif masih memberikan ruang kebebasan eksistensial bagi setiap individu. Secara konkrit dapat dikatakan, berhadapan dengan hukum atau peraturan, setiap orang memiliki kemungkinan untuk menaati peraturan atau melanggarnya.
- Kedua, pembatasan normatif menjamin keadilan. Ini merupakan hakikat dari hukum itu sendiri. Orang Latin mengatakan, “Quid leges, sine moribus”, artinya hukum tidak berarti apa-apa tanpa moralitas. Moralitas itu adalah penjamin keadilan. Dengan kata lain, hukum dibuat untuk menjamin agar hak setiap individu mendapat pengakuan dalam ranah sosial. Secara konkrit dapat dikatakan, aturan dibuat dengan tujuan agar setiap orang menghargai hak orang lain. Demikian halnya kalau ia merampas hak orang lain, ia mendapat sanksi. Sanksi adalah realisasi nilai keadilan dalam masyarakat. Dalam arti ini sanksi harus setimpal dengan kesalahan. Di sini jelas keadilan sebagai nafas dari hukum tidak hanya terletak pada ketaatan pada hukum itu sendiri, tetapi juga pada bobot sanksi yang diberikan kepada seseorang atas pelanggaran.
- Ketiga, penegakan hukum mengungkap benar tidaknya sebuah tindakan yang keliru dalam relasi sosial melalui pembuktiannya.
Hukum tidak hanya tentangpemikiran politik, tetapi melibatkan diskusi ekstensif tentang psikologi, etika, teologi, epistemologi, dan metafisika. Namun, tidak seperti karya-karya lain ini, Hukum menggabungkan filosofi politik dengan undang-undang yang
diterapkan, dengan sangat rinci tentang hukum dan prosedur apa yang seharusnya ada di Magnesia. Contohnya termasuk percakapan tentang apakah mabuk harus diizinkan di kota, bagaimana warga harus berburu, dan bagaimana menghukum bunuh diri. Namun, detail hukum, prosa yang kikuk, dan kurangnya organisasi telah menarik kecaman baik dari para sarjana kuno maupun modern. Banyak yang mengaitkan tulisan canggung ini dengan usia tua Plato pada saat penulisan; meskipun demikian, pembaca harus ingat bahwa pekerjaan itu tidak pernah selesai. Meskipun kritik-kritik ini memiliki beberapa manfaat, ide-ide yang dibahas dalam Undang- undang sangat layak untuk kita pertimbangkan, dan dialognya memiliki kualitas sastra tersendiri.
Mengapa Hukum Saja Tidak Cukup (Why the Law Is Not Enough)
- hukum tidak mengatur tentang segala aspek aktivitas bisnis. Belum tentu segala sesuatu yang tidak sesuai dengan moral (immoral) adalah tidak sah (illegal). Menuntut yang berlebihan kepada anak buah dan mencerca secara tidak pantas kepada seorang pegawai adalah tindakan yang merupakan objek dari etika, namun hal itu bukan dari objek hukum.
- hukum kadangkala lambat berkembang terhadap suatu objek/wilayah baru. Hal ini menimbulkan adanya kekosongan hukum karena belum ada produk hukum yang mengaturnya. Cristopher D. Stone (Where the Law Ends), menunjukkan bahwa hukum bersifat reaktif, menjawab permasalahan dimana orang berada dalam dunia bisnis dapat mengantisipasi dan berhubungan sebelumnya sebelum permasalahan tersebut menjadi perhatian masyarakat.
- hukum itu sendiri sering menggunakan konsep-konsep moral yang tidak didefinisikan secara jelas, sehingga hal ini tidak memungkinkan dalam berbagai kejadian dapat mengerti hukum tanpa mempertimbangkan permasalahan yang bersifat moral.
- hukum itu sendiri kadangkala tidak pasti, sehingga untuk menetapkan apakah suatu tindakan adalah legal/sah harus diputuskan oleh pengadilan. Dan dalam membuat suatu keputusan, pengadilan sering berpedoman pada pertimbangan moral.
Contoh kasus Etika, dan Hukum
1. Pelanggaran PT. Tirta Fresindo Jaya 2017
Kasus pelanggaran yang dilakukan PT. Tirta Fresindo Jaya berawal dari rencana untuk membangun Gudang di daerah Pandeglang dan Serang. Meskipun sudah mendapatkan Izin pemerintah setempat namun pada prakteknya pihak terkait justru mendirikan Gudang untuk memproduksi minuman kemasan.
Perusahaan ini sudah jelas melanggar perjanjian, selain hal tersebut masyarakat sudah mengorbankan lahan yang menjadi sumber mata air yang seharusnya digunakan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari.
Selain hal itu perusahaan memberikan dampak pencemaran lingkungan dari hasil produksi . Hal ini tentunya membuat masyarakat sekitar kesal. Etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan ini tidak hanya berdampak pada masyarakat namun juga berdampak pada pencemaran lingkungan.
2. PT Megasari Makmur
Perusahaan ini terkenal dengan produk obat nyamuknya yaitu HIT. Perusahaan ini sempat terjerat kasus etika bisnis karena obat nyamuk yang diproduksi mengandung diklorvos dan propoxur.
Hal ini baru diketahui setelah ada konsumen yang mengalami keracunan karena menggunakan produknya. Tentunya hal ini melanggar etika bisnis yang dilakukan yaitu melanggar prinsip kejujuran. Walaupun demi keuntungan yang besar, namun tidak seharusnya perusahaan mengabaikan dampaknya.
Daftar Pustaka
Internet Encyclopedia of Philosophy Platon: The Laws
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com
Mutia Rahmi. Pemikiran tantang negara hukum : file:///C:/Users/Asus/Downloads/PEMIKIRAN%20TENTANG%20NEGARA%20HUKUM.pdf
Muhammad Taufik (januari 2018). Etika Plato dan Aristoteles: Dalam Perspektif Etika Islam : https://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/ref/article/download/1855/1414
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H