Mohon tunggu...
Maria Natalia
Maria Natalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - artikel
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Utitarianisme dalam Bisnis

5 April 2022   22:21 Diperbarui: 6 April 2022   06:01 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

tugas TB 1 

Dosen : Apollo, Prof.Dr,M.Si.Ak

Nama : Maria Natalia ( 43120010377 )

UNIVERSITAS MERCU BUANA

Utilitarianisme   berasal   dari   kata   “utility”   yang   berarti   bermanfaat   atau   berguna.Utilitarianisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hokum danbagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi, dan legalsecara   moral.   Singkatnya,   bagaimana   menilai   sebuah   kebijaksanaan   publik,   yaitukebijaksanaan yang punya dampak bagi kepentingan banyak orang, secara moral.

Sebagai   penilaian   atas   tindakan   atau   kebijaksanaan   yang   sudah   terjadi,   etikautilitarianisme juga dapat berfungsi sebagai sasaran atau tujuan ketika kebijaksanaan atauprogram tertentu yang telah di jalankan itu akan di revisi dan sebagai standat penilaianberfungsi sekaligus sebagai sasaran akhir dari sebuah kebijaksanaan atau program yang ingindi revisi 

Utilitarianisme   berasal   dari   kata   “utility”   yang   berarti   bermanfaat   atau   berguna.Utilitarianisme adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum.Kemanfaatan ini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatuhukum, bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atautidak.   Oleh   karena   itu   tugas   hukum   adalah   mengantarkan   manusia   menuju   kebaikan.Sehingga   esensi   hukum   harus   bermanfaat,   artinya   hukum   yang   dapat   membahagiakansebagian besar masyarakat.

Utilitarianisme   pertama   kali   dikembangkan   oleh   Jeremy   Bentham   (1748-1832).Persoalan yang dihadapi oleh Bentham dan or ang-orang sezamannya adalah bagaimanamenilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi, dan legal secara moral.Singkatnya,   bagaimana   menilai   sebuah   kebijaksanaan   publik,   yaitu   kebijaksanaan   yangpunya dampak bagi kepentingan banyak orang, secara moral. 

Prinsip- prinsip aliran utilitarianisme, menurut Jeremy Bentham (1748-1832) didasarkankepada dua prinsip, yaitu :

  • asosiasi (association principle) serta
  • kebahagiaan terbesar (greatest happiness principle).

Macam-Macam Teori Utilitarianisme. Biasanya dibedakan dua macam teori etika normatifUtilitarianisme, yaitu: 

  1. Utilitarianisme Tindakan  , Utilitarianisme   sebagaimana   lazimnya   dipahami   adalah   UtilitarianismeTindakan.   Kaidah   dasarnya   dapat   dirumuskan   sebagai   berikut:   "Bertindaklahsedemikian rupa sehingga setiap tindakanmu itu menghasilkan akibat-akibat baikyang  lebih  besar  di  dunia  daripada  akibat  buruknya".  Bagi  penganut  aliran  ini,pertanyaan pokok yang perlu diajukan dalam mempertimbangkan suatu tindakantertentu adalah: "Apakah tindakanku yang tertentu ini, pada situasi seperti ini, kalaumemperhatikan semua pihak yang tersangkut, akan membawa akibat baik yang lebihbesar daripada akibat buruknya?" Bagi Utilitarianisme Tindakan tidak ada peraturanumum   yang   dengan   sendirinya   berlaku;   setiap   tindakan   mesti   dipertimbangkanakibatnya.
  2. Utilitarianisme Peraturan, Untuk mengatasi kelemahan pokok di atas, maka kemudian dikembangkanlahmacam etika Utilitarian yang kedua, yakni Utilitarianisme Peraturan. Dalam teori iniyang diperhitungkan bukan lagi akibat baik dan buruk dari masing-masing tindakansendiri,   melainkan   dari   peraturan   umum   yang   mendasari   tindakan   itu.Jadi   yangdipersoalkan sekarang adalah akibat-akibat baik dan buruk dari suatu peraturan kalauberlaku   umum.   Kaidah   dasarnya   sekarang   berbunyi:   "Bertindaklah   selalu   sesuaidengan kaidah-kaidah yang penerapannya menghasilkan akibat baik yang lebih besardi dunia ini daripada akibat buruknya." 

Kriteria dan Prinsip Etika UtilitarianismeSecara ringkas dapat dikatakan bahwa terdapat tigakriteria prinsip etika utilitarianisme ( Keraf, 1998:94) :

  1. Manfaat, yaitu bahwa kebijakan atau tindakan mendatangkan manfaat atau kegunaantertentu.
  2. Manfaat Terbesar, yaitu bahwa kebijakan atau tindakan itu mendatangkan manfaatbesar dibandingkan dengan alternatif lainnya. Dapat dikatakan bahwa tindakan yangbaik adalah tindakan yang menimbulkan kerugian terkecil.
  3. Manfaat Terbesar Bagi Orang Sebanyak Mungkin, yaitu bahwa suatu kebijakan atautindakan dinilai baik secara moral jika tidak hanya mendatangkan manfaat terbesar,melainkan apabila mendatangkan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang.Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungansebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.

Menurut Keraf (1998:96) terdapat tiga nilai positif etika utilitarianisme, yaitu:

  1. Rasionalitas, Prinsip moral yang diajukan etika utilitarianisme tidak didasarkan pada aturan-aturan   kaku   yang   tidak   dipahami   atau   tidak   diketahui   keabsahannya.   Etikautilitarianisme memberikan kriteria yang objektif dan rasional.
  2. Otonom, Etika utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral untukberpikir dan bertindak dengan hanya memperhatikan tiga kriteria objektif dan rasionalseperti yang telah diuraikan sebelumnya. Tidak ada paksaan bahwa orang harusbertindak dengan cara tertentu yang tidak diketahui alasannya.
  3. Universal, Etika utilitarianisme mengutamakan manfaat atau akibat dari suatu tindakanbagi banyak orang. Suatu tindakan dinilai bermoral apabila tindakan tersebut memberimanfaat terbesar bagi banyak orang.

Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan universalnya.Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga daripada kepentinganindividual.   Secara   universal   semua   pebisnis   dunia   saat   ini   berlomba-lombamensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera.berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang bersamaan mensejahterakanmasyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat mulia. 

KELEMAHAN ETIKA UTILITARIANISME

  • Manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
  • Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
  • Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
  • Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikuantifikasi
  • Seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan proiritas di antara ketiganya
  • Etika Utilitarianisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas

 KASUS ETIKA UTILARIANISME DALAM BISNIS 

Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sumber daya alamnya, namun hal itu belum mampu untuk mensejahterakan masyarakatnya sendiri, terlihat dari masih banyaknya kemiskinan, pengangguran dan Gap antara orang kaya dan miskin yang terlampau amat jauh. Hal ini di sebabkan salah satunya karena ketidak mampuan SDM di Negara kita untuk mengolah SDA agar menjadi barang siap jual. Pada akhirnya benyak eksploitasi alam di Negara kita di lakukan oleh bangsa asing, sehingga yang seharusnya SDA yang keuntungannya kita dapat manfaatkan untuk kepentingan Negara dan masyarakat sendiri harus berbagi dengan orang asing karena belum bisa mengolahnya sendiri. Seperti salah satu contohnya adalah tambang Emas yang ada di pegunungan Grasberg dan Ertsberg Papua,tambang ini di kuasai oleh salah satu perusahaan tambang besar yang berasal dari Amerika. Kontrak dari perusahaan tersebut sudah di tanda tangani kurang lebih 49 tahun yang lalu, dan masih berlangsung hingga sekarang. Di perkirakan kontrak tersebut selesai pada tahun 2021.

Dari sekian lamanya waktu operasi yang di lakukan tambang Emas Freeport tersebut harusnya sudah dapat mensejahterakan masyarakat banyak khususnya di daerah Papua namun hal tersebut belum terjadi. Padahal jika kita ketahui eksploitansi alam dilakukan tambang freeport begitu nyata, dengan meninggalkan berbagai lubang galian yang besar yang mengganggu keseimbangan alam di sekitaran tambang. 

Selain itu, Freport juga mempunyai masalah dengan pemerintah yaitu masalah tentang ketetapan mengubah izin Kontrak Karya dengan izin IUPK yang dalam hal ini seharusnya Freeport sebagai perusahaan tambang yang beroperasi di Negara kedaulatan Indonesia mengikuti apa aturan yang telah berlaku di Negara Indonesia. Yang sesuai dengan apa yang masyarakat Indonesia inginkan. Namun hal itu malah di tolak oleh Freeport dan mengancam akan membawa masalah ini ke pengadilan arbritasi Internasional. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun