menganggapnya perlu dan boleh juga dilarang bagi negara yang menganggapnya memang pantas untuk dilarang berdasarkan nilai-nilai tradisional, agama, dan budaya yang mereka anut.
Pernikahan Sesama Jenis Dilihat dari Sisi Agama
Lalu jika dilihat dari sisi agama, apa hukum menyukai sesama jenis? Sebagai contoh, dari sisi agama Islam, perkawinan antara sesama jenis secara tegas dilarang. Hal ini dapat dilihat dalam Surah Al-A'raaf (7): 80-84, yang artinya sebagai berikut:
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri Nabi Luth); dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu."
Kemudian, dalam KHI, ketentuan mengenai perkawinan juga disebutkan antara pria dan wanita. Misalnya dalam Pasal 30 KHI diatur bahwa calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.
Sementara hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia juga tidak ada dalam agama Katolik. Sebab jika merujuk melalui Matius 19:4-6 berbunyi demikian.
Jawab Yesus: "Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
Jadi, dapat kiranya disimpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia tidak dapat dilakukan karena perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita. Pada sisi lain, hukum agama dalam Islam dan Katolik secara tegas melarang perkawinan sesama jenis.
Namun ada beberapa negara yang melegalkan pernikahans esama jenis seperti belanda ,kanada,jerman,selandia baru,prancis, amerika serikat dan beberapa negara lainya .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H