Mohon tunggu...
Mariana Ratih
Mariana Ratih Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas pamulang

Halo terima kasih telah menluangkan waktu sejenak, oke singkat saja, Dengan semangat laut dan pikiran terbuka, saya menjelajahi dunia dengan ambisi dan keingintahuan. PAHAM

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perdebatan dan Fenomena Global Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis (The Global Debate and Phenomenon of Same Sex Marriage Legalization)

7 Mei 2024   09:27 Diperbarui: 15 Desember 2024   21:53 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diindonesia sendiri untuk pernikahan sesam jenis Menurut Hukum Positif Indonesia

 telah diatur dalam Pasal 1 UU Perkawinan, yang dimaksud perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ini berarti negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing.

Isu mengenai pernikahan sesama jenis adalah isu internasional yang sangat kontroversial dewasa ini. Isu ini telah menggiring masyarakat dunia yang berasal dari berbagai lingkungan budaya, agama, dan negara ke dalam perdebatan yang membelah pemikiran dan sikap mereka; apakah pernikahan sesama jenis harus dilegalkan atau justru dilarang? Mengenai hal itu negara-negara di dunia berbeda sikap antara yang satu dengan yang lainnya, ada yang melegalkannya, ada yang

melarang dan mengkriminalisasikannya, dan ada juga negara yang tidak memiliki hukum yang tegas dan spesifik apakah melegalkan atau melarangnya. Oleh karena terdapat pandangan yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya dalam menyikapi fenomena pernikahan sesama jenis. semakin hari semakin memanas dan telah menggiring masyarakat

dunia yang berasal dari berbagai lingkungan budaya, agama, dan negara ke dalam

perdebatan yang membelah pemikiran dan sikap mereka; apakah penikahan

sesama jenis harus dilegalkan atau justru dilarang?

erdebatan tersebut kemudian melahirkan paling tidak tiga kelompok negara

dalam menyikapi fenomena pernikahan sesama jenis ini:

1. Negara-negara yang mendukung dan melegalkan pernikahan sesama jenis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun