Diindonesia sendiri untuk pernikahan sesam jenis Menurut Hukum Positif Indonesia
 telah diatur dalam Pasal 1 UU Perkawinan, yang dimaksud perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ini berarti negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing.
Isu mengenai pernikahan sesama jenis adalah isu internasional yang sangat kontroversial dewasa ini. Isu ini telah menggiring masyarakat dunia yang berasal dari berbagai lingkungan budaya, agama, dan negara ke dalam perdebatan yang membelah pemikiran dan sikap mereka; apakah pernikahan sesama jenis harus dilegalkan atau justru dilarang? Mengenai hal itu negara-negara di dunia berbeda sikap antara yang satu dengan yang lainnya, ada yang melegalkannya, ada yang
melarang dan mengkriminalisasikannya, dan ada juga negara yang tidak memiliki hukum yang tegas dan spesifik apakah melegalkan atau melarangnya. Oleh karena terdapat pandangan yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya dalam menyikapi fenomena pernikahan sesama jenis. semakin hari semakin memanas dan telah menggiring masyarakat
dunia yang berasal dari berbagai lingkungan budaya, agama, dan negara ke dalam
perdebatan yang membelah pemikiran dan sikap mereka; apakah penikahan
sesama jenis harus dilegalkan atau justru dilarang?
erdebatan tersebut kemudian melahirkan paling tidak tiga kelompok negara
dalam menyikapi fenomena pernikahan sesama jenis ini:
1. Negara-negara yang mendukung dan melegalkan pernikahan sesama jenis