Mohon tunggu...
Maria Merry D. R.
Maria Merry D. R. Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Ilmu Komunikasi di UPN Veteran Yogyakarta, masih belajar menulis :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Suap Sang Ketua MK

11 Oktober 2013   01:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:42 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_271566" align="alignnone" width="400" caption="Akil Mochtar saat sumpah jabatan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (sumber: http://news.okezone.com/read/2013/10/04/339/876534/syarief-hasan-akil-tak-kuat-godaan)"][/caption] Pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK (2/10) Akil Mochtar telah beberapa kali diperiksa terkait kasus suap pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan tengah. Dalam operasi tersebut Akil tertangkap tangan menerima suap senilai 3 milyar Rupiah. Pernyataan potong jari yang pernah dilontarkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif ini kini seakan menjadi bomerang bagi dirinya sendiri. Sebagai seorang penegak hukum, Akil Mochtar dikenal vokal mencetuskan ide-ide untuk memberantas korupsi. Bahkan ia telah menerbitkan dua buah buku terkait pemberantasan korupsi. Setelah penangkapan di rumah dinasnya tersebut, KPK menggeledah ruang kerja Akil Mochtar di gedung MK dan menemukan beberapa linting ganja, dan obat kuat. "Terlepas dia sebagai penegak hukum atau masyarakat biasa, tentu tindakan tersebut melanggar hukum," ujar Riyo salah satu mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta. Terkait dengan ide potong jari yang pernah dilontarkannya, Akil Mochtar melakukan penamparan terhadap seorang wartawan yang menanyakan hal tersebut. "Sebagai seorang publik figur yang sedang disoroti, seharusnya ia bisa menjaga wibawa dan tidak melakukan tindakan kasar, apalagi di depan media," ungkap Riyo. [caption id="attachment_271570" align="alignnone" width="465" caption="Akil Mochtar tampar wartawan karena emosi ditanyai soal potong jari bagi koruptor (sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/10/07/mua6ph-tampar-wartawan-akil-mochtar-hina-profesi-jurnalis)"]

13814304041506146499
13814304041506146499
[/caption] Masih menurut Riyo, tindak korupsi, suap-menyuap semacam ini tidak perlu hukuman mati, cukup dengan hukuman pidana tanpa remisi apapun dan tanpa gratifikasi apapun. Dengan demikian diharapkan keputusan yang diberikan hakim dapat benar-benar terlaksana dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun