Mohon tunggu...
MARIA MARISKA DESITA
MARIA MARISKA DESITA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masih relevankah Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia?

12 September 2022   19:01 Diperbarui: 12 September 2022   19:12 3038
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara etimologis, ideologi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu “idea” yang artinya gagasan, konsep ataupun konsep dan “logos” yang artinya pemikiran, pengertian ataupun pengetahuan. Jadi, ideologi memiliki arti pemikiran tentang gagasan - gagasan, ajaran tentang pengertian dasar (science of ideas). Menurut Karl Marx, ideologi diartian sebagai pandangan hidup yang kemudian dikembangkan sesuai dengan kepentingan suatu golongan atau kelas. Pancasila sampai saat ini diakui sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia, hal ini tidak lepas dari perjuangan para founding fathers Indonesia saat Indonesia didirikan.

Sejak terjadinya reformasi yang mengakibatkan tumbangnya orde baru, Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia telah meluntur dilihat dari aspek keharusan dan implementasi nilai-nilainya. Runtuhnya orba menimbulkan euforia masyarakat yang selama ini memang sempat diam dan tersiksa menjadikan Pancasila yang merupakan basis ideologis dan juga sebagai common platform bagi bangsa dan negara Indonesia yang multikultural ini dianggap sudah semakin luntur relevansinya.

Pada era reformasi yang diharapkan mampu memberikan perubahan yang lebih baik, namun nyatanya masyarakat bahkan tokoh publiknya masih dapat dikatakan jauh dari nilai-nilai Pancasila. Penyimpangan - penyimpangan nilai Pancasila yang terjadi, tidak begitu saja menghilangkan nilai yang terdapat di dalam Pancasila itu sendiri, bahkan sampai saat ini Pancasila masih tetap bertahan sebagai ideologi negara karena nilai-nilainya yang cukup kuat.

Meskipun Pancasila masih dinyatakan sebagai ideologi dan negara Indonesia masih memperhatikan konsensus tersebut. Namun, secara faktual sepertinya kita perlu mempertanyakan kembali apakah Pancasila masih relevan dikatakan sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Terlebih lagi kini dirasa telah terjadi kegagalan bangsa dalam perjalanan sejarahnya, sehingga sering maju mundur dan mudah goyah. Pancasila sebagai ideologi negara yang diakui bangsa Indonesia, telah sempat memberikan semangat dalam perjuangan dan juga menjadi penuntun pada setiap pemikiran warna negara Indonesia.

Banyak yang menjadi tantangan terhadap suatu ideologi, terlebih lagi pada Pancasila yang benar-benar asli milik bangsa Indonesia dipertanyakan kerelevannya saat ini ditengah dunia yang berubah dinamis. Kita mengetahui bagaimana gelombang demokrasi yang terjadi berakibat meruntuhkan rezim sosialis-komunis yang ada di Uni Soviet menjadikan ideologi itu seperti tidak relevan sehingga ditetapkan ideologi yang dipikir relevan yaitu ideologi liberalis-kapitalisme Barat yang dianggap dominan dan sangat berpengaruh pada banyak hal.

Pancasila masih relevan sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia sebab Pancasila bukan hanya begitu saja menjadi ideologi. Konsep terbuka dalam Pancasila pastinya sesuai dengan perkembangan zaman yang ada, terlebih lagi dalam era globalisasi dengan datangnya berbagai aspek dari banyak belahan dunia. Pancasila yang memiliki sifat dinamis, realistis, dan normatif memberikan keterbukaan tanpa mengubah nilai dasar yang telah ada. Sebagai ideologi negara, Pancasila mempersatukan seluruh pemikiran masyarakat dari berbagai suku bangsa. Datangnya pengaruh negatif di era globalisasi ini, Pancasila sebagai penyaring nilai dan budaya yang masuk ke Indonesia. Sifat keterbukaan Pancasila menjadikan bangsa Indonesia terus berkembang tanpa tertinggal oleh kemajuan bangsa lain.

Pancasila menjadi sesuatu yang universal, yang sebenarnya hanya merupakan pelaksanaan dari hati nurani mengenai kehidupan ketuhanan sebagai suatu hak yang sangat asasi, penghargaan pada nilai kemanusiaan, mempersatukan berbagai macam perbedaan sehingga mencapai suatu persatuan, mendahulukan kerakyatan dan perdamaian, serta menghargai dan memperjuangkan keadilan. Nilai-nilai tersebut sangat berguna untuk membangun suatu negara.

Bagi negara yang plural seperti Indonesia, Pancasila dapat diupayakan sebagai pedoman nation state yang memfokuskan berbagai kepentingan di posisi yang sejajar yaitu kesetaraan sebagai suatu hal yang penting terhadap eksistensi bangsa Indonesia. Dalam situasi politik yang sangat rentan, nilai-nilai multikulturalisme yang terdapat dalam Pancasila akan menjadi penyelamat yang berguna bagi bangsa Indonesia.

Saat ini, Pancasila sebaiknya kembali sebagai suatu hal kepemilikan bersama, dimulai dengan dikaji ulang sebagai wacana bersama, dikembangkan kembali Pancasila yang merupakan ideologi terbuka ini diharapkan dapat terus menghasilkan paradigma dan pemahaman baru tentang Pancasila sehingga akan tetap ada relevansinya pada kehidupan pluralisme bangsa dan negara Indonesia Indonesia.

Namun, Pancasila memerlukan penyegaran kembali dalam pelaksanaan tujuan yang terkandung didalamnya, yang sebenarnya menjadi tantangan pula bagi kita, mempertanyakan apakah tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat masih relevan saat ini. Nilai-nilai dalam Pancasila telah menjadi kesepakatan atas kepentingan bersama bangsa Indonesia. Sebagai ideologi negara. Pancasila diharapkan dapat menjadi membuat Indonesia tumbuh seiring dengan perkembangan zaman, menjadi pemersatu bangsa dan menjadi pedoman dalam pemecahan permasalahan yang ada di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun