Mohon tunggu...
Maria Kristi
Maria Kristi Mohon Tunggu... Dokter - .

Ibu empat orang anak yang menggunakan Kompasiana untuk belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Apakah Dokter yang STR-nya Tidak Berlaku Lagi Masih Bisa Disebut Dokter?

18 Maret 2020   15:20 Diperbarui: 8 April 2021   15:40 5287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gara-gara virus corona, warga Indonesia terbagi menjadi dua, eh mungkin tiga kelompok. Kelompok tersebut adalah: yang menuntut lock down, yang mendukung social distancing, dan yang santuy jalan-jalan ke luar kota ketika sekolah dan pekerjaan diliburkan. Dari ketiganya saya termasuk kelompok kedua: mendukung social distancing. Tapi postingan kali ini tidak akan membahas hal itu.

Sesuai judul di atas, postingan kali ini akan membahas apakah seorang dokter yang Surat Tanda Registrasi (STR) - nya mati masih dapat disebut dokter atau tidak. Tulisan ini dibuat karena masih banyak yang tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan di atas.

Jadi awalnya di tengah pro-kontra akibat virus corona ini, ada seorang dokter (yang ternyata STR-nya habis masa berlakunya di 2012), cukup vokal menyuarakan tentang tuntutan lockdown pada pemerintah. 

Salah satu netizen yang cukup teliti menemukan bahwa selain STR beliau sudah tidak berlaku sejak 2012, klaim bahwa beliau memiliki enam (apa lima ya? Saya agak lupa) gelar S3 hanya bohong belaka. Yang terakhir ini saya juga agak curiga, masak iya sih sampai punya beberapa gelar S3 (dan PhD), setahu saya meraih satu gelar itu saja cukup banyak menguras waktu, tenaga (dan biaya).

Nah, netizen yang teliti ini kemudian menanyakan pertanyaan di atas pada wall-nya sendiri. Respon yang diperoleh membuat saya tahu bahwa tidak semua warga +62 mengetahui jawabannya. Kebanyakan mengatakan "tidak".

"Karena dokter itu gelar profesi, jadi kalau sudah tidak berpraktik sebagai dokter sudah tidak bisa disebut dokter."

"Cukup S.Ked, MSc."

"Di Indonesia, istri dokter saja disebut Bu Dokter." (Ok, yang ini ada benarnya sih.)

Meskipun ada beberapa yang mengetahui dan menjelaskan bahwa sebutan dokter adalah sebutan profesi yang melekat pada pribadi (sehingga tidak terpengaruh apakah STR-nya habis masa berlakunya atau tidak), namun tenggelam oleh komentar lainnya yang jauh lebih banyak jumlahnya. Nah, dari sini saja sudah jelas ya, kalau dokter yang STR-nya mati tetap boleh disebut "dokter".

Selanjutnya saya ingin menuliskan tahapan yang harus dilalui untuk mendapat sebutan profesi itu. Karena ada juga ... yang menganggap SKed itu sudah bisa PTT, dan sebagainya. Tidak semudah itu Ferguso.

Jadi pasca lulus SMA, kita harus masuk ke fakultas kedokteran dengan jurusan kedokteran umum untuk memulai perjalanan menjadi seorang dokter. Kuliah selama minimal 8 semester (4 tahun) dan wisuda sebagai sarjana kedokteran atau S.Ked.

Apakah S.Ked ini sudah dapat disebut dokter? Tentu belum. Ini hanya gelar S1. Dari S.Ked masih harus menjalani pendidikan profesi yang lazim disebut coass atau dokter muda. Jadi dokter muda itu sebutan untuk coass alias co-assisten. Bukan sebutan untuk dokter yang masih muda. 

Zaman saya kuliah dulu, masa coass ini berlangsung 22 bulan, kalau sekarang setahu saya hanya 1 tahun. Nah, setelah selesai dan lulus masa coass, baru seseorang dapat wisuda dan disumpah serta mendapatkan sebutan profesi "dokter".

Setelah itu, seseorang masih harus mengikuti ujian kompetensi. Baru setelah lulus, ia mendapat surat kompetensi yang nantinya dipergunakan untuk mengurus Surat Tanda Registrasi (STR). STR inilah yang nanti digunakan untuk mengurus Surat Izin Praktek (SIP) dan bekerja. Tanpa adanya STR, seorang dokter tidak "sah" bekerja di wilayah Indonesia.

Kalau sekarang, setahu saya, pasca sumpah dokter, seseorang harus mengikuti program internship selama satu tahun dulu baru dapat diurus STR-nya untuk bekerja. Oya, semua langkah ini untuk menjadi dokter umum ya. Kalau untuk dokter spesialis masih harus sekolah lagi, minimal 4 tahun.

Untuk tahu apakah seorang dokter STR-nya masih berlaku atau tidak dapat dicek di web Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tepatnya di kki.go.id. 

Seluruh dokter Indonesia yang pernah teregistrasi pasti ada namanya di form tersebut (meskipun STR-nya telah mati). Kalau namanya tidak ada di situ, berarti yang bersangkutan belum pernah terdaftar sebagai dokter di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun