Padahal saat ini ibu yang mengalami depresi akibat dibully karena tidak berhasil memberikan ASI pada bayinya saja sudah banyak. Please lah, jadi ibu itu sudah berat, nggak usah ditambahi lagi bebannya dengan kewajiban yang diatur dalam undang-undang seperti ini. Fyi, saya pro ASI ya. Sebisa mungkin ibu-ibu yang membawa kontrol bayinya saya minta untuk memberikan ASI pada bayinya.
Sudah ah, nanti kepanjangan. Saya tidak akan membahas penjelasan pasal 50 tentang hal-hal yang termasuk ancaman non fisik atas ketahanan keluarga maupun penjelasan pasal 85 tentang apa saja penyimpangan seksual. Keduanya sudah banyak yang membahas.
Oya, satu lagi. Hal yang paling wagu menurut saya adalah: mencintai anggota keluarga lainnya dimasukkan ke dalam beberapa pasal tentang kewajiban anggota keluarga. Seharusnya mencintai itu bukan kewajiban, sebab itu otomatis terjadi di dalam sebuah keluarga.
Saya setuju dengan pendapat teman saya Tiffa, "daripada ngatur-ngatur bentuk dan peran keluarga, mending energinya dipake buat penyediaan daycare gratis di setiap kelurahan. Atau memastikan perempuan pekerja bisa pulang lembur dengan aman. Jauh lebih bermanfaat kayaknya."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H