Dewasa ini masih banyak masyarakat – masyarakat yang tidak tahu bahkan tidak peduli adanya lembaga-lembaga atau organisasi yang ada di negaranya sendiri.Â
Sikap acuh yang timbul dalam masyarakat ini tidak dapat dipungkiri menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa dalam menjaga kesatuan serta persatuan.Â
Dan adanya rasa yang acuh terhadap kedudukan lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan juga kada menimbulkan kesalahpahaman, antara masyarakat dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah atau lembaga-lembaga negara.
Jika membahas mengenai sebuah lembaga-lembaga negara maka hal tersebut sangat terkait dengan HTN (Hukum Tata Negara) yang dimana subsisistem dari hukum ini membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan ketatanegaraan sehingga hal tersebut menjadi fokus utama adanya sebuah hukum tata negara bagi pelaksanaan atau penyelenggaraan pada suatu negara.Â
Seperti yang kita ketahui bahwasannya Indonesia merupakan negera yang menganut sistem trias politika yang dimana terdapat pembagian kekuasaan untuk menjalankan sistem pemerintahan Indonesia. Pembagian kekuasaaan di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Segala bentuk hak serta wewenang dari ketiga kekuasaan ini sudah dimuat dan diatur didalam sistem hukum tata negara.
Dalam mempertahankan eksistensi daripada hukum tata negara yang ada di negara ini tentunya dibutuhkan campur tangan baik dari pihak pemerintah dan juga kita sebagai warga Indonesia. Jika dilihat realita yang terjadi pada masa sekarang ini masih banyak masyarakat yang kurang percaya pada sistem kinerja pemerintah, dimana hal ini juga didorong juga oleh ketidak transparantnya sistem penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.Â
Akibat dari ketidak transparan penyelenggaraan pemerintahan ini tentu menimbulkan kurangnya rasa kepercayaan masyarakat pada sistem kerja pemerintah, yang dimana jika pemerintahan tersebut tidak transparan maka kita sebagai warga juga bingung harus memberikan timbal-balik yang seperti apa kepada pemerintah.Â
Pemerintah yang transparan itu merupakan prinsip utama dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau Good Governance. Biasanya salah satu penyebab tidak adanya pemerintahan yang transparansi ialah:
- Pengaruh dari kekuasaan
- Sosial-Budaya
- Ketidak adilan dimata hukum