Dalam protes keras mahasiswa terhadap Undang-Undang yang dianggap kontroversial tersebut. Timbulnya kekerasan dan diseperti diberitakan, setidaknya ada beberapa mahasiswa yang meninggal dalam insiden tersebut. Alih-alih merampingkan birokrasi, namun nyatanya praktek Hukum dan Ham di Indonesia semakian terabaikan.
 Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw
Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslawa, sejatinya telah digagas jauh-jauh hari, sebelum badai dunia atau pandemi Covid-19 menghantam semua negara. Jika kita ingat, dalam pidato pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Kyai Haji Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019 lalu. Presiden Jokowi telah menyinggung bahwa di periode kedua ia berfokus pada pengembangan sumber daya manusia dan investasi di Indonesia. Dimana dalam 4 tahun terakhir investasi asing masuk di Indonesia sangatlah minim. Bahkan pada tahun lalu, banyaknya perusahaan asing memindahkan perusahaannya. Tak ada satupun memilih Indonesia untuk dijadikan tempat investasi. Karena dinilai banyaknya regulasi yang bertumpuk, sehingga kebanyakan merka memilih Vietnam untuk mengembangkan Perusahaannya.
Sejak saat itu, Presiden Joko Widodo marah besar, dan merancang sejumlah terobosan untuk mengaet perusahaan asing untuk investasi di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menciptakan dan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya. Berawal dari mimpi tersebut. Maka Pemerintah melalui Presiden meminta DPR RI untuk segera merancang Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw atau dikenal dengan Undang-Undang Satu Sejagat. Dimana didalam Undang-Undang tersebut, ada beberapa sektor yang perlu diubah berdasarkan Undang-Undang tersebut.
Dalam perancangan dan pembahasan Undang-Undang tersebut, kebetulan semasa negara dalam kondisi krisis akibat badai dunia tersebut. Membuat sebagaian masyarakat menilai DPR RI dan Pemerintah tidak mempertimbangkan kondisi dan keadaan negara. Sebagian juga menilai Undang-Undang tersebut dianggap konterversial, karena dianggap akan menguntungkan para pengusaha. Ada juga tidak mengikuti tata terbit atau tatib dan tidak mengundang stakeholders atau para buruh. Bahkan dianggap tidak melibatkan publik.
Sehingga timbulnya disinformasi dan persepsi ditengah masyarakat akibat permasalahan tersebut. Dan melalui proses yang panjang, akhirnya pada 5 Oktober 2020, DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang tersebut. Dan setelah beberapa hari setelahnya, timbullah gejolak dan tragedi dimasyarakat.
Masyarakat, para mahasiswa, parah buruh, pekerja dan aktivis lainnya, melakukan demonstrasi untuk menuntut Undang-Undang kontroversial tersebut segara dicabut. Namun pemerintah berdalih bahwa banyaknya demonstran turun kejalan menyuarakan dan mengecam keras Undang-Undang tersebu, semata-mata adanya berseliweran atau bertebaran pemberitaan Hoax di masyararakat yang dinilai sangat berpengaruh pada stabilitas keamanan di dalam negeri. Hal ini disampaikan beberapa pejabat negara bahkan Presiden Republik Indonesia dalam Konferensi Pers di Akun Youtube milik Kesekertariatan Negara.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Presiden juga menegaskan tidak akan mentolerir siapapun yang menganggu kedaulatan dan keamanan negara. Dan mempersilahkan, jika ada yang tidak puas silahkan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Yudisial Review. Namun hingga saat ini tidak ada satupun pihak yang mengajukan gugatan ke MK. Dan Presiden pun telah menandatangani Undang-Undang yang dianggap kontroversi tersebut.
Tetapi dalam demonstrasi massa tersebut, setidaknya polisi telah menanggkap sejumlah demonstrasi bahkan hingga seribuan orang. Dimana terdapat 30-an orang tergejala Covid-19. Dan terdapat juga praktek kekejaman terhadap pendemo kian tak terkendali. Hal akan sangat sulit, jika kita menilai bahwa Indonesia telah menegakan Hukum dan Ham yang seadil-adilnya.
Namun sebagai masyarakat yang bijak, tidak sepantasnya kita seujon dan sepantasnya, memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk terus meningkatkan melalui program-program serta terobosan-terobosan untuk menjawab segala kritikan dan pandanga masyarakat terkait kinerja pemerintah dalam menegakan penegakan Hukum dan Ham yang seadil-adilnya, tanpa memandang bulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H