Mohon tunggu...
Maria G Soemitro
Maria G Soemitro Mohon Tunggu... Freelancer - Volunteer Zero Waste Cities

Kompasianer of The Year 2012; Founder #KaisaIndonesia; Member #DPKLTS ; #BJBS (Bandung Juara Bebas Sampah) http://www.maria-g-soemitro.com/

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Ibu Iriana dan Hari Peduli Sampah Nasional

24 Februari 2020   08:38 Diperbarui: 24 Februari 2020   08:38 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengangkat (lagi) Menteri yang Gagal

Membuat gerakan "bebas sampah 2020" yang kemudian di koreksi menjadi "menuju bebas sampah 2020" dan dikoreksi kembali menkadi " bebas sampah 2025" , Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di bawah kepemimpinan Siti Nurbaya, tidak memberikan perubahan yang berarti.

Sampah tetap bertaburan. Sungai Citarum tetap dinobatkan sebagai sungai terkotor karena sistem pembuangan sampah berjalan di tempat.

Semakin parah ketika ternyata KLHK juga tidak menentang impor limbah. Sebagai kementerian yang bertugas menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, harusnya paham, bahwa tindakan preventif lebih murah dan lebih mudah.

Alih-alih menolak kegiatan impor limbah, KLHK malah merestui batas toleransi sebesar 2 %. Padahal sudah tahu diantara impor limbah plastik dan kertas, selalu beserta sampah dan limbah lain. Seperti sampah bekas infus, pampers, jarum suntik, obat, sampai aki bekas (sumber: katadata.co.id)

Jika Ibu Iriana menegaskan bahwa sampah akan merugikan anak cucu. Harusnya KLHK seiya sekata, menolak sampah masuk ke Indonesia. Terlebih sampah domestikpun belum mampu dibereskan KLHK. Undang-undang nomor 18 tahun 2018 mengenai pengelolaan sampah bak macan kertas yang hanya meramaikan diskusi, namun belum pernah diterapkan.

Salah Kaprah dalam "Waste to Energy"

Generasi baby boomers seperti Presiden Jokowi memang selalu mengagung-agungkan teknologi. Seolah, jika suatu mesin ditemukan, maka akan selesailah semua urusan.

Seperti pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018. Perpres yang mendapat embel-embel kata "percepatan".

Alasannyapun kurang tepat, yaitu: Untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya dilakukan secara terintegrasi dari hilir sampai ke hulu melalui pengurangan dan penanganan sampah.

Selama sistem "kumpul, angkut, buang" sampah tidak diubah, teknologi secanggih apapun tak akan mengubah sampah berserakan di jalan umum. Timbulan sampah yang banyak ditemukan di lahan kosong, di saluran air dan di area bekas keramaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun