Hal tersebut sesuai dengan salah satu tujuan pembentukan bank syariah yaitu meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan pada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.(Sudarsono, 2003:45).
Al-Qardh atau pinjaman kebaikan merupakan salah satu contohnya. Nasabah mendapat bantuan secara cepat dan berjangka pendek. Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial. Dana qardh yang diberikan kepada nasabah diperoleh dari dana zakat, infak dan shodaqah.
Dijamin LPS
Nasabah bank syariah tidak perlu kuatir untuk menabung dan menginvestasikan uangnya di bank syariah karena Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin semua tabungan dan investasi hingga senilai 2 milyar.
Dalam melaksanakan tugasnya, LPS mengemban 2 fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah dan ikut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan syariah. Melalui pola ini penggunaan APBN dapat diminimalisasi (sumber)
Tak heran banyak nasabah bank syariah terdiri dari beragam golongan. Pendekatan dan operasional bank syariah membuat nyaman karena uang tidak dilihat sebagai komoditas, melainkan  alat tukar.
Manfaat menyimpan uang di bank syariah pun tidak dimiliki diri sendiri,  juga berkontribusi bagi kemaslahatan umat. Bandingkan jika uang hanya disimpan di bawah kasur. Pastinya  berpotensi terbakar,  hancur/rusak, dan dicuri. Pahala tidak teraih, harta yang dimiliki lenyap sia-sia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H