Hal ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati pemilik modal (nasabah), tetapi juga pengelola modal (bank).
Penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga, juga  menjadikan bank syariah lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun luar negeri.
Akad
Sesuai  UU nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, segala bentuk transaksi yang dilakukan bank syariah harus berdasarkan akad yang sesuai dengan hukum Islam berdasarkan Alquran, hadis dan fatwa MUI.
Yang dimaksud akad dalam bank syariah adalah kesepakatan tertulis yang memuat komitmen untuk menjalankan ketentuan berdasarkan nilai-nilai syariah.
Akad dibagi menjadi 2 kelompok yaitu akad transaksi yang mencari keuntungan dan akad transaksi yang tidak mencari keuntungan. Akad transaksi yang mencari keuntungan  terbagi menjadi 2 produk yakni pembiayaan dan pendanaan. Sedangkan akad transaksi tidak mencari keuntungan terdiri atas 3 produk bank syariah yaitu pendanaan, jasa pelayanan serta kegiatan sosial.
Struktur  Pengawas
Nasabah tidak perlu ragu atas operasional dan produk bank syariah, karena bank syariah memiliki struktur pengawas yaitu Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) mengawasi operasional bank syariah secara independen. Â DPS ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional, sebuah badan di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Agar sesuai prinsip-prinsip syariah Islam, seluruh produk jasa layanan dan operasional bank syariah harus mendapat persetujuan DPS.
Dana yang disimpan untuk kemaslahatan umat
Salah satu keunggulan bank syariah ialah dana yang disimpan ditujukan untuk kemaslahatan umat. Dengan kata lain , dana yang berasal dari umat akan dikembalikan lagi untuk kepentingan umat.