Ini era milenial lho, masa sih masih ada yang menyimpan uang di bawah bantal? Oh masih banyak yang melakukannya , seperti yang dijelaskan presiden Jokowi dalam kampanye Ayo Menabung  di Jakarta Convention Centre, 31 Oktober 2016 silam. Tak tanggung-tanggung ada yang menyimpan hingga 1 triliun rupiah di rumahnya (sumber)
Pernyataan Jokowi sangat sesuai dengan hasil survei Global Findex  pada tahun 2014 yang menunjukkan  bahwa hanya 36 persen orang dewasa di Indonesia yang memiliki rekening di bank. Sangat rendah dibandingkan rata-rata global sebesar 62 persen. Serta jauh tertinggal dari Thailand (78 %), Malaysia (81 %) terlebih Singapura (96%). (sumber)
Banyak hal menjadi penyebab. Mulai dari takut terkena riba hingga biaya administrasi yang tidak sebanding dengan perolehan bunga. Alasan lain lagi dikemukakan pelaku UMKM. Perputaran uang antar pembeli dan penjual begitu cepat sehingga keharusan menyetor uang ke bank yang letaknya jauh menjadi gangguan kecepatan transaksi mereka.
Akibatnya banyak UMKM tidak bankable. Karena itulah pemerintah gencar menyerukan gerakan non tunai, dan yang terbaru adalah layanan branchless bankingatau layanan keuangan tanpa kantor (laku pandai). Laku pandai merupakan sistem keagenan atau perpanjangan tangan bank yang mampu beroperasi hingga  pelosok daerah.
Umumnya seorang laku pandai telah membuka usaha jasa pembayaran listrik,  air,  pulsa serta layanan keuangan lainnya terlebih dulu. Konsistensi dan kredibilitas  membuat pihak  bank mempercayai untuk kerjasama.
Posisi yang strategis seorang laku pandai sangat penting untuk menyosialisasikan manfaat menabung khususnya menabung di bank syariah. Agar warga masyarakat memahami pentingnya menabung dan keuntungan-keuntungan yang dinikmati jika menjadi nasabah bank syariah. Kupasannya  sebagai berikut:
Nasabah adalah mitra Bank Syariah
Prinsip bermitra dengan nasabah yang diterapkan bank syariah pastinya lebih nyaman dibanding hubungan kreditur dan debitur seperti di bank konvensional.
Setiap transaksi dikukuhkan dengan akad yang sesuai hukum Islam sehingga tercipta rasa keadilan dengan adanya transparansi sebelum akad disetujui bersama. Kecuali ada perubahan kesepakatan, nasabah akan menerima hasil investasi yang sama.
Sistem bagi hasil
Ciri khas bank syariah adalah penerapan bagi hasil. Sesuai salah satu  prinsip ekonomi Islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya. Dengan adanya pola  bagi hasil,  bank syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena kedua belah pihak saling berbagi keuntungan dan potensi risiko yang timbul. Sehingga akan tercipta posisi berimbang antara bank dan nasabahnya.