Mohon tunggu...
Maria G Soemitro
Maria G Soemitro Mohon Tunggu... Freelancer - Volunteer Zero Waste Cities

Kompasianer of The Year 2012; Founder #KaisaIndonesia; Member #DPKLTS ; #BJBS (Bandung Juara Bebas Sampah) http://www.maria-g-soemitro.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menciptakan UMKM yang Pro Energi Terbarukan, Mengapa Tidak?

30 Agustus 2017   18:29 Diperbarui: 7 November 2017   15:20 1705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti halnya perubahan lain, dibutuhkan sosialisasi dan produk gratis agar masyarakat mengenal, terbiasa dan akhirnya mau menggunakan energi terbarukan. Di Bandung misalnya, pada tahun 2015 dibagikan 100 biodigester secara gratis. Biodigester tersebut untuk mengolah sampah rumah tangga menjadi biogas yang bisa digunakan untukmemasak.

Sayang program ini tidak berkelanjutan, andai saja ada beberapa CSR tentunya akan semakin banyak rumah tangga mandiri energi, masalah sampahpun tertanggulangi. Bahkan bukan tak mungkin akan muncul kota-kota berkelanjutan sebagai wujud nyata komitmen Indonesia mengurangi emisi GRK sebanyak 29 % sesuai COP 21.

Sumber gambar: Kompas TV
Sumber gambar: Kompas TV
Komunitas Berbasis Kewirausahaan Sosial
Skema pembiayaan CSR bisa ditujukan bagi 2 kepentingan, yaitu untuk pancingan agar masyarakat mau membeli sendiri. Atau pembiayaan bagi program energi terbarukan yang dikelola komunitas, hasil akhirnya untuk membiayai kebutuhan bersama seperti pengadaan modal kerja, kesehatan serta pendidikan.

IBEKA, yang diketuai Tri Mumpuni merupakan salah satu contoh keberhasilan mendampingi komunitas pedesaan mengembangkan mikrohidro. Komunitas mengoperasikan mikrohidro, menjual listrik dan menerima hasilnya untuk dikelola bagi pengembangan perekonomian setempat, pendidikan dan biaya pengobatan anggota komunitas.

Pemberdayaan Masyarakat
Sebagai negara agraris, Indonesia sangat potensial dalam menghasilkan biofuel. Bahkan pada masa kepemimpinan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), banyak petani di Jawa Barat menanam jarak sementara sektor swasta menyiapkan mesin pengolah biodiesel. Sayang, terganjal regulasi yang tak kunjung tuntas, program biofuelpun mangkrak.

Padahal jika dikembangkan, akan membuka lapangan kerja baru dari hulu hingga hilir. Dengan skema sebagai berikut:

  • Hulu/petani:
    Merupakan petani penggarap lahan (jarak, nyamplung, randu, bintaro, kemiri sunan), bisa juga pengumpul sisa panen (tebu/singkong), pemilik minyak jelantah (untuk diolah menjadi bioetanol).
  • UMKM energi terbarukan:
    Merupakan pengolah bahan baku menjadi biodiesel atau bioetanol dengan standar produksi yang telah disepakati dengan Pertamina. Tidak tertutup kemungkinan seorang petani juga pemilik UMKM energi terbarukan.
  • Koperasi:
    Merupakan institusi yang mengorganisir penerimaan hasil produksi, hasil penjualan, menyalurkan pada petani sekaligus memberikan fasilitas-fasilitas pada petani seperti pelatihan, pengadaan alat/sparepartdan lain sebagainya.
  • Pertamina:
    Sebagai BUMN, Pertamina tidak hanya harus mendapatkan laba tetapi juga harus memenuhi klausul Undang-undang BUMN yaitu "kecuali mendapat penugasan pemerintah", yang artinya harus membeli energi terbarukan dari masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Potensi EBT (Biofuel) di Indonesia
(diolah dari Blue Print Pengelolaan Energi Nasional 2005 -- 2025, Lampiran B, Jakarta, 2005)

Sumber : PSE UGM
Sumber : PSE UGM
Semakin banyak sektor yang berkecimpung dalam penyediaan energi terbarukan maka akan semakin cepat penerapannya dalam masyarakat. Karena usaha-usaha semacam sudah sering dilakukan, inovasi energi terbarukan tak henti ditemukan. Sayangnya terganjal regulasi dan pintu menuju Pertamina sebagai BUMN yang mendapat mandat menyediakan energi bagi bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun