Seperti halnya perubahan lain, dibutuhkan sosialisasi dan produk gratis agar masyarakat mengenal, terbiasa dan akhirnya mau menggunakan energi terbarukan. Di Bandung misalnya, pada tahun 2015 dibagikan 100 biodigester secara gratis. Biodigester tersebut untuk mengolah sampah rumah tangga menjadi biogas yang bisa digunakan untukmemasak.
Sayang program ini tidak berkelanjutan, andai saja ada beberapa CSR tentunya akan semakin banyak rumah tangga mandiri energi, masalah sampahpun tertanggulangi. Bahkan bukan tak mungkin akan muncul kota-kota berkelanjutan sebagai wujud nyata komitmen Indonesia mengurangi emisi GRK sebanyak 29 % sesuai COP 21.
Skema pembiayaan CSR bisa ditujukan bagi 2 kepentingan, yaitu untuk pancingan agar masyarakat mau membeli sendiri. Atau pembiayaan bagi program energi terbarukan yang dikelola komunitas, hasil akhirnya untuk membiayai kebutuhan bersama seperti pengadaan modal kerja, kesehatan serta pendidikan.
IBEKA, yang diketuai Tri Mumpuni merupakan salah satu contoh keberhasilan mendampingi komunitas pedesaan mengembangkan mikrohidro. Komunitas mengoperasikan mikrohidro, menjual listrik dan menerima hasilnya untuk dikelola bagi pengembangan perekonomian setempat, pendidikan dan biaya pengobatan anggota komunitas.
Pemberdayaan Masyarakat
Sebagai negara agraris, Indonesia sangat potensial dalam menghasilkan biofuel. Bahkan pada masa kepemimpinan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), banyak petani di Jawa Barat menanam jarak sementara sektor swasta menyiapkan mesin pengolah biodiesel. Sayang, terganjal regulasi yang tak kunjung tuntas, program biofuelpun mangkrak.
Padahal jika dikembangkan, akan membuka lapangan kerja baru dari hulu hingga hilir. Dengan skema sebagai berikut:
- Hulu/petani:
Merupakan petani penggarap lahan (jarak, nyamplung, randu, bintaro, kemiri sunan), bisa juga pengumpul sisa panen (tebu/singkong), pemilik minyak jelantah (untuk diolah menjadi bioetanol). - UMKM energi terbarukan:
Merupakan pengolah bahan baku menjadi biodiesel atau bioetanol dengan standar produksi yang telah disepakati dengan Pertamina. Tidak tertutup kemungkinan seorang petani juga pemilik UMKM energi terbarukan. - Koperasi:
Merupakan institusi yang mengorganisir penerimaan hasil produksi, hasil penjualan, menyalurkan pada petani sekaligus memberikan fasilitas-fasilitas pada petani seperti pelatihan, pengadaan alat/sparepartdan lain sebagainya. - Pertamina:
Sebagai BUMN, Pertamina tidak hanya harus mendapatkan laba tetapi juga harus memenuhi klausul Undang-undang BUMN yaitu "kecuali mendapat penugasan pemerintah", yang artinya harus membeli energi terbarukan dari masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Potensi EBT (Biofuel) di Indonesia
(diolah dari Blue Print Pengelolaan Energi Nasional 2005 -- 2025, Lampiran B, Jakarta, 2005)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H