Mohon tunggu...
Maria G Soemitro
Maria G Soemitro Mohon Tunggu... Freelancer - Volunteer Zero Waste Cities

Kompasianer of The Year 2012; Founder #KaisaIndonesia; Member #DPKLTS ; #BJBS (Bandung Juara Bebas Sampah) http://www.maria-g-soemitro.com/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Jakarta Park(ing) Day 16 September, Momentum Pengembalian Kawasan Publik

15 September 2011   10:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:56 674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
batu andesit yang rusak di jalan Braga

[caption id="attachment_135105" align="aligncenter" width="640" caption="PARK(ing) Day 2005 di San Fransisco (kiri) dan PARK(ing) day 2010 di Argentina (kanan)"][/caption] Sejak kapan ruang publik diselewengkan peruntukannya? Tidak ada yang tahu persis. Tapi pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang tak terkendali  menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kaum kapitalis dan membuat pejalan kaki kian tidak dimanusiawikan.  Bahu jalan dan trotoar berubah menjadi tempat parkir kendaraan roda empat serta roda dua. Mereka merasa sah-sah saja karena sudah "membayar". Hingga jangankan penyandang difabel yang berkursi roda, pejalan kakipun bingung meletakkan kakinya dimana. Padahal sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  pasal 25, 44 dan pasal 45 menyatakan  Pemerintah wajib menyediakan jalur pedestrian yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, penyandang difabel dan pengguna jalan usia lanjut. Sedangkan ruang parkir sudah diatur dalam pasal 43 undang-undang nomor 22  tahun 2009 yang menerangkan penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Tidak ada kekuatan terampuh dalam membuat perubahan selain masyarakat itu sendiri yang mendorong  agar fungsi trotoar dikembalikan menjadi ruang publik. Karena itu pada tahun 2005 di San Fransisco, Amerika Serikat dimulai kampanye PARK(ing) Day, suatu kampanye yang menegaskan ruang publik adalah ruang yang seharusnya digunakan oleh masyarakat untuk berinteraksi satu sama lain, seperti melakukan pertemuan, ngobrol, minum kopi, dan sebagainya. Pada tahun 2010, PARK(ing) Day telah diikuti oleh 183 kota di 30 negara dan 5 benua dengan tujuan yang lebih nyata :

  1. Memberikan edukasi publik dan pengambil kebijakan kota tentang pentingnya ruang publik.
  2. Mengajak masyarakat untuk melihat dan merasakan dampak perubahan ruang parkir pada bahu jalan/trotoar menjadi ruang publik.
  3. Mendapatkan dukungan dari semua pihak (masyarakat dan pengambil kebijakan) atas perlunya perubahan seperti tersebut di atas, untuk kota yang lebih manusiawi.

Sebagai suatu kampanye publik yang dilaksanakan setiap tahun, maka pada tahun ini Indonesia akan turut berpartisipasi dalam PARK(ing) Day  dengan tajuk JAKARTA PARK(ing) Day yang diselenggarakan pada: Hari/Tanggal: Jumat,16 September 2011 Waktu          : Pukul 06.30 sampai dengan pukul 19.00 WIB Tempat        : Ruang Parkir di depan Kopi Tiam Oey, Jalan Sabang, Jakarta Pusat [caption id="attachment_135085" align="aligncenter" width="547" caption="Rencana pelaksanaan JAKARTA PARK(ing) Day hari Jumat, tanggal 16 September 2011"][/caption] Mengapa dipilih Jalan Sabang?  Karena jalan Sabang adalah area di pusat kota Jakarta yang memiliki daya tarik tersendiri untuk wisatawan dan warga Jakarta. Dikenal sebagai area kuliner malam hari dan juga kegiatan komersial lainnya. Namun setelah area kuliner direalokasi maka bahu jalan/trotoar berubah fungsi menjadi tempat parkir kendaraan pribadi. Selain itu berdasarkan survey yang dilakukan Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia, rata-rata ada sekitar 300 kendaraan pribadi per jam yang parkir di trotoar seluas 4.039 m2 tersebut. Dari total luas area jalan Sabang kendaraan bermotor mendapatkan porsi ruang yang lebih besar yaitu sebesar 78% sementara untuk pejalan kaki dan ruang public hanya mendapatkan 22 %. Mungkin JAKARTA PARK(ing) Day hanyalah acara seremonial belaka. Tapi ketika kebutuhan masyarakat terabaikan harus ada kampanye publik untuk menggugah pihak berwenang sekaligus mengingatkan masyarakat umum pada haknya. Kebutuhan untuk berinteraksi dan menggunakan trotoar dengan aman dan nyaman. Sekarang ini jangankan bersosialisasi, dua orang ibu yang bertetangga dan kebetulan bertemu di ruang publik sangat sulit untuk bercengkerama karena harus berdesakan diantara kendaraan bermotor dan pedagang kaki lima (PKL). Sebenarnya wacana kawasan pedestrian sudah lama didengungkan di beberapa kota di Indonesia. Khusus untuk kota Bandung, entah sudah berapa kalinya perwakilan tokoh masyarakat mendesak pemerintah kota Bandung menetapkan jalan Braga sebagai kawasan pedestrian. Dimulai dari mengganti jalan Braga menjadi berbatu andesit. Menjadikan gedung tua di sepanjang Braga sebagai bangunan heritages dan mengadakan serangkaian acara di Braga Festival setiap tahunnya. [caption id="" align="aligncenter" width="450" caption="kawasan jalan Baga"][/caption] Tapi penetapan jalan Braga sebagai kawasan pedestrian masih jauh dari yang diharapkan. Sehingga seusai Braga Festival, lalu lintas kendaraan diperbolehkan hilir mudik dan sepanjang bahu jalan Braga menjadi ruang parkir kembali. Mengakibatkan kondisi batu andesit menjadi rusak dan anggaran bermilyar-milyar menguap tanpa arti. [caption id="" align="aligncenter" width="285" caption="batu andesit yang rusak di jalan Braga"]

batu andesit yang rusak di jalan Braga
batu andesit yang rusak di jalan Braga
[/caption] Ruang publik adalah milik masyarakat umum.  Harusnya ada kesepakatan antar warga apabila pemerintah tidak mampu menjalankan fungsi kontrolnya. Karena hak kepemilikan terkadang harus diperjuangkan.  Khususnya karena sudah terlalu lama disepelekan oleh satu pihak dan pihak lainnya sudah terlalu lama mengalah. Walaupun mengalah sambil mengomel!  (**Maria Hardayanto**) sumber data :
  • www.itdp-indonesia.org
  • Survey ITDP, 2011;
  • www.rebargroup.org ;
  • www.parkingday.org,

sumber gambar  :disini ,  disini dan ITDP Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun