Baru-baru ini publik dikejutkan dengan video ceramah Oki Setiana Dewi yang viral di media sosial. Dalam video itu, tampak
jelas Oki berkotbah tentang kisah seorang wanita di Jeddah yang tengah mengalami kisruh rumah tangga hingga membuat sang
suami mendaratkan sebuah pukulan pada wajahnya. Menurut penuturan Oki, si wanita berusaha menutupi aib sang suami kala
mertuanya datang melihat dirinya dalam keadaan sembab. Inilah yang menjadi akar tangisan para puan. Oki dianggap menormalisasi
perilaku KDRT yang jelas-jelas dilarang dalam Islam. Dilansir dari https://theconversation.com/, Nabi Muhammad pun mengatakan
'Beri dia makanan saat kamu mengambil makanan, beri dia pakaian ketika kamu membeli pakaian, jangan mencaci wajahnya, dan jangan memukulinya' dalam tanggapannya mengenai tanggung jawab suami istri dalam pernikahan. Al-Quran juga menegaskan bahwa hubungan itu didasarkan pada ketentraman, cinta tanpa syarat, kelembutan, perlindungan, dukungan, kedamaian, kebaikan, kenyamanan, keadilan, dan belas kasih. Tak hanya dalam Islam, para Uskup Katolik Amerika Serikat juga setuju bahwa kekerasan terhadap perempuan apapun bentuknya baik fisik, seksual, psikologis maupun verbal tetap dikategorikan sebagai dosa serta kejahatan. Tindakan ini juga telah menciderai janji perkawinan mereka. Dalam alkitab, Tuhan telah bersabda 'Hai istri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan (Ef 5:22)', namun sabda ini harus dimaknai secara utuh, suami harus mengasihi istrinya seperti ia mengasihi tubuhnya sendiri dan seperti Kristus mengasihi gereja bukannya lantas melegalkan tindak kekerasan semena-mena terhadap istri. Sama halnya dalam Buddha, setiap pernikahan hendaknya saling melengkapi pasangannya, bekerja sama dalam kesetaraan, kelembutan, kemurahhatian, kedamaian dan dedikasi. Secara hukum negara pun menyerukan dengan tegas dalam UU No. 23 tahun 2004 dimana korban bisa melaporkan KDRT yang dialaminya kepada kepolisian dengan pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 hingga 20 tahun penjara atau denda 12 juta sampai dengan 300 juta rupiah atau 25 juta sampai dengan 500 juta rupiah bagi pelaku. Saya rasa, ada mispersepsi yang diyakini oleh Oki. Aib seseorang entah dirinya masih single atau sudah berumah tangga sejatinya bukan tindak kekerasan seperti kisah tadi melainkan suatu noda yang membuat malu orang yang bersangkutan dan atau keluarganya. Misalkan setelah menikah sekian lama, sang istri akhirnya mengetahui bahwa sang suami ternyata bau ketek. Ya kali kasus bau ketek kita adukan ke polisi, adanya malah bikin kantor polisi berubah jadi panggung stand up comedy. Sang istri pun sebenarnya bisa menyiasatinya dengan menyemprotkan parfum ekstra wangi pada pakaian sang suami agar tak malu saat bertemu orang lain, selesai sudah problemnya. Tapi kalau dipukuli pantaskah kita diam saja, membiarkan air mata kita terus menetes menganak sungai, menutupinya, berharap suatu saat tabiatnya akan berubah? Saya rasa tidak. Ini bukan lagi aib, tapi tindak pidana serius yang perlu diberantas dan dicegah agar tidak ada laki wanita yang menjadi korban kekerasan.
Â
Sumber :Â
Ibrahim, Nada.(2020). Explainer: bagaimana Islam memandang kekerasan dalam rumah tangga?. Retrieved from https://theconversation.com/explainer-bagaimana-islam-memandang-kekerasan-dalam-rumah-tangga-141695
 Pandangan Gereja Katolik Mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga. (2021). Retrieved from https://jpicofmindonesia.org/2021/08/pandangan-gereja-katolik-mengenai-kekerasan-dalam-rumah-tangga/
Dhammananda, Ven K. Sri.(2008). Seri Dhamma Praktis Rumah Tangga Bahagia dalam Sudut Pandang Agama Buddha. Retrieved from https://docplayer.info/29787512-Rumah-tangga-bahagia-dalam-sudut-pandang-agama-buddha-oleh-ven-k-sri-dhammananda.html
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (2021). Retrived from https://www.pa-bantaeng.go.id/blog/2021/01/02/kekerasan-dalam-rumah-tanggakdrt/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H