3. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau
4. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Di sini saya fokus ke aturan nomor 2, di mana bendera yang saya miliki sudah kusam dan luntur warna merahnya menjadi oranye maklum sudah 20 tahun lebih bendera itu saya miliki dan masih saya kibarkan kalau 17 Agustus, tanpa disetrika pula.Â
Apakah saya sungguh benar-benar bisa didenda? Apakah tidak membuat si penangkap sekaligus pendenda saya sakit perut karena kebanyakan tertawa saat saya kepergok?
Saya secara pribadi sangat tidak menyetujui disahkannya RKUHP seperti ini. Bagaimana jika seluruh dunia tahu isi KUHP Indonesia seperti ini? Dampaknya luar biasa besar dan cenderung mematikan bangsa sendiri ke depannya. Masih mau ngotot?
Sumber:
kontan.co.id
tempo.co
detik.com
indozone.id
detik.comÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H