Mohon tunggu...
Maria Fillieta Kusumantara
Maria Fillieta Kusumantara Mohon Tunggu... Administrasi - S1 Akuntansi Atma Jaya

Music Addict. Writer. Content creator

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RKUHP Gegerkan Indonesia, Receh to the Max

25 September 2019   12:33 Diperbarui: 25 September 2019   12:44 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: merdeka.com

3. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau

4. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Di sini saya fokus ke aturan nomor 2, di mana bendera yang saya miliki sudah kusam dan luntur warna merahnya menjadi oranye maklum sudah 20 tahun lebih bendera itu saya miliki dan masih saya kibarkan kalau 17 Agustus, tanpa disetrika pula. 

Apakah saya sungguh benar-benar bisa didenda? Apakah tidak membuat si penangkap sekaligus pendenda saya sakit perut karena kebanyakan tertawa saat saya kepergok?

Saya secara pribadi sangat tidak menyetujui disahkannya RKUHP seperti ini. Bagaimana jika seluruh dunia tahu isi KUHP Indonesia seperti ini? Dampaknya luar biasa besar dan cenderung mematikan bangsa sendiri ke depannya. Masih mau ngotot?

Sumber:
kontan.co.id
tempo.co
detik.com
indozone.id
detik.com 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun