Pasal 239 RKUHP mengatur tentang Santet dan Ilmu Hitam. Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Astaga, pemerintah ngurusin santet? Demi apa? Sama seperti pasal kumpul kebo tadi, ini seharusnya jadi ranahnya hukum agama dan yang berhak menentukan tindakan ini diperbolehkan apa tidak, perlu dihukum apa tidak ya pemuka agama lah. Moso bagiannya pastur atau ustad atau biksu disabet pemerintah juga ya kasian atuh.
Pasal 414 dan 416 RKUHP mengatur bahwa setiap orang, bahkan termasuk orang tua, yang  bukan merupakan petugas berwenang, dengan sengaja menunjukkan alat pencegah kehamilan di hadapan anak dikenai denda Rp 1 juta.Â
Sementara pada pasal 415 RKUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Lah, bagaimana dengan supermarket Carrefour yang secara terang-terangan bertahun-tahun telah menjual alat kontrasepsi alias kondom seperti misalkan merk Durex atau Kamasutra dan dapat dilihat dan dibeli secara bebas oleh konsumen apakah sang pemilik juga dipidana?Â
Lagipula, kondom tidak melulu untuk tujuan negatif kok, bisa juga kan untuk memberikan sex education pada anak dimana anak wajib tahu jadi tidak plonga-plongo ketika dewasa bahkan ketika ia menikah nanti.
Pasal Pasal 264 RKUHP yang berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Hati-hati kamu yang suka begadang sambil nyetel musik atau nyanyi kenceng-kenceng tengah malam, bisa didenda lho. Sanggup bayar?
Terakhir, Pasal 234 Adapun pidana denda maksimal Rp 10 juta maksimal dijatuhkan kepada setiap orang yang:
1. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
2. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;