Adat Merarik merupakan tradisi pernikahan unik dan khas masyarakat Sasak di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tradisi ini merupakan warisan budaya yang masih dipraktekkan hingga saat ini dan membawa makna serta proses yang mendalam dalam kehidupan suku sasak.Â
Tradisi Merarik telah menjadi salah satu kontroversi budaya yang paling menarik perhatian, sebab banyak orang yang sering menyalah-artikannya. Dalam artikel ini, kita akan membahas kontroversi tradisi Merarik antara kearifan lokal dan tantangan hukum di Indonesia.
Definisi Merarik: Tidak Semua Merarik adalah Kawin Lari
Sebelum kita membahas kontroversi tradisi Merarik, kita harus memahami apa sebenarnya tradisi Merarik itu?
Kata "Merarik" berasal dari Bahasa sasak yang artinya "Melarikan diri".Secara Adat, Merarik mengacu pada proses dimana seorang laki laki mengambil atau melarikan diri bersama wanita yang ingin dinikahinya, tetapi bukan berarti sang pria benar-benar membawa lari seorang perempuan untuk dinikahi tanpa persetujuan dari dua belah pihak keluarga tetapi hanya namanya saja yang "melarikan diri".
Menurut Lalu Bayu Windia, Ketua Dewan Adat Sasak, Merarik adalah proses perkawinan menurut adat Sasak, bukan tradisi kawin lari yang memaksa perempuan. Masyarakat Sasak memandang Merarik sebagai bagian dari adat mereka, sehingga pelaksanaannya tidak boleh sembarangan dan arogan.
Dalam beberapa suku bangsa di Indonesia, kawin lari dianggap sebagai aib dan pelanggaran terhadap hukum adat. Namun, dalam masyarakat Sasak, kawin lari secara implisit maupun eksplisit dianggap sebagai bukti nyata kesungguhan sang laki-laki untuk mempersunting sang gadis. Bahkan, kawin lari yang dikenal dengan nama Merarik telah menjadi kearifan lokal masyarakat Sasak.
Prosesi Adat dalam Tradisi Merarik
Prosesi adat Merarik melibatkan beberapa tahapan yang harus diikuti oleh pihak -pihak yang terlibat. Tahapan-tahapan ini meliputi :
- Midang : Tahapan ini adalah tahapan awal dalam prosesi adat merarik. Midang berarti  "mengundang" atau "mengajak". Dalam tahapan ini, pihak laki-laki akan mengundang pihak Perempuan untuk menikah dengan cara memberikan hadiah atau sesuatu yang  berharga.
- Pengajuan : Tahapan ini adalah tahapan berikutnya dalam prosesi adat Merarik. Pengajuan berarti "mengajukan" atau "mengajak". Dalam tahapan ini, pihak laki-laki akan mengajukan permintaan untuk menikah dengan pihak Perempuan.
- Penerimaan : Tahapan ini adalah tahapan berikutnya dalam prosesi adat Merarik. Penerimaan berarti "menerima" atau "menyetujui". Dalam tahapan ini, pihak perempuan  akan menerima atau menyetujui permintaan pihak laki-laki untuk menikah.
- Perkawinan : Tahapan ini adalah tahapan berikutnya dalam prosesi adat Merarik. perkawinan berarti "menikah" atau  "menjadi suami-istri". Dalam tahapan ini, pihak laki-laki dan pihak perempuan akan menjadi suami-istri secara resmi atau sah.
Kontroversi dan Tantangan Hukum
- KontroversiÂ