Mohon tunggu...
Maria NIM 55521120026
Maria NIM 55521120026 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuliah 10 Math Pajak Internasional - P3B

22 Mei 2023   18:30 Diperbarui: 22 Mei 2023   18:31 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Math Kuis 10 Penulis-MARIA

Kuliah 10__ Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat, dan Penerbangan Berbasis P3B (CPMK 5)

Berikut ini adalah model pers math:

Mu = 100 -- 0,5 Z  (sebagai pajak marginal P3B)

X0  = Rp 50  (tingkat penghasilan)

Y0  = Rp 100 (tingkat penghasian kena wajib pajak PT A tranportasi pelayaran laut)

Ty = Rp 10

Hitunglah penghasilan P3B yang harus dibayar oleh PT.X (tax equal absolute sacrifice)

Buatlah Grafik gambar, pada persamaan tersebut

Berikan komentar tax equal absolute sacrifice  anda dikaitkan dengan Model UN P3B.

Jawab:

Untuk menghitung penghasilan P3B yang harus dibayar oleh PT.X dengan tax equal absolute sacrifice, kita dapat menggunakan persamaan sebagai berikut:

P3B = (Mu - X0) * Ty / (1 - Ty)

Dengan memasukkan nilai-nilai yang telah diberikan, kita dapat menghitung nilai P3B:

P3B = (100 - 0,5 * 100) - 50 * 10 / (1 - 10)

    = 50 - (-500) / 0.9

    = 555.56

Jadi, PT.X harus membayar P3B sebesar Rp 555,56.

Berikut adalah grafik dari persamaan tersebut:

Grafik tersebut menunjukkan hubungan antara tingkat penghasilan (X) dan pajak marginal P3B (Mu). Ketika tingkat penghasilan naik, pajak marginal P3B akan turun secara linear. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi tingkat penghasilan, semakin kecil persentase pajak yang harus dibayarkan.

Tax equal absolute sacrifice adalah suatu konsep pajak yang mengasumsikan bahwa semua warga negara harus mempersembahkan pengorbanan yang sama untuk kepentingan negara, tanpa memandang status sosial atau ekonomi mereka. Dalam konteks Model UN P3B, konsep ini dapat diterapkan dengan cara mengenakan pajak yang sama pada semua wajib pajak tanpa memandang tingkat penghasilan atau kekayaan mereka. Namun, dalam praktiknya, konsep ini sulit untuk diterapkan karena adanya perbedaan dalam kemampuan membayar pajak antara individu-individu tersebut. Oleh karena itu, biasanya sistem pajak yang diterapkan di suatu negara mempertimbangkan faktor-faktor ini untuk menciptakan kesetaraan dalam pembayaran pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun