Mohon tunggu...
Maria NIM 55521120026
Maria NIM 55521120026 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Diskursus Peradilan Pajak di Indonesia

16 November 2022   11:15 Diperbarui: 16 November 2022   11:22 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan adanya rasa ketidak adilan tersebut, maka Wajib Pajak yang merasa terzolimi oleh Pajak melakukan protes yang disampaikan dalam peradilan pajak. Banyak kasus sengketa pajak yang mana dimenangkan oleh wajib pajak. Sebut saja Kasus Freeport, PGN untuk contoh kemenangan wajib pajak terhadap sengketa pajak di dalam negeri. Untuk kasus luar negeri salah satu contohnya adalah Apple yang memenangkan banding atas sengketa pajak dengan Komisi Uni Eropa. Hal ini membuktikan tidak semua tuduhan dari Ditjen Pajak yang pasti benar. Dan memberikan angin segar untuk Wajib Pajak yang saat ini mungkin menghadapi sengketa pajak di peradilan. Selama kita benar, dan memiliki bukti yang kuat, serta merasakan ketidak adilan yang berefek materiil, maka kita dapat menggunakan peradilan pajak untuk pembuktian.

Namun  kita juga harus pahami tidak semua sengketa pajak menghasilkan keputusan kemenangan, ada beberapa hal yang mungkin terjadi sebagai hasil atas sengketa pajak di peradilan pajak antara lain:

  • Pencabutan
  • Tidak Dapat Diterima
  • Menolak
  • Menambah Pajak yang harus dibayar
  • Mengabulkan sebagian
  • Atau Mengabulkan seluruhnya
  • Dan dapat juga Membatalkan

Sumber: Modul Kuliah 6 FEB PPS Magister Akuntansi Universitas Mercubuana Jakarta, Kajian Meta Akademik " Sengketa Pajak", Prof.Dr. Apollo, M.Si.Ak., 04 Oktober 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun