Dengan adanya rasa ketidak adilan tersebut, maka Wajib Pajak yang merasa terzolimi oleh Pajak melakukan protes yang disampaikan dalam peradilan pajak. Banyak kasus sengketa pajak yang mana dimenangkan oleh wajib pajak. Sebut saja Kasus Freeport, PGN untuk contoh kemenangan wajib pajak terhadap sengketa pajak di dalam negeri. Untuk kasus luar negeri salah satu contohnya adalah Apple yang memenangkan banding atas sengketa pajak dengan Komisi Uni Eropa. Hal ini membuktikan tidak semua tuduhan dari Ditjen Pajak yang pasti benar. Dan memberikan angin segar untuk Wajib Pajak yang saat ini mungkin menghadapi sengketa pajak di peradilan. Selama kita benar, dan memiliki bukti yang kuat, serta merasakan ketidak adilan yang berefek materiil, maka kita dapat menggunakan peradilan pajak untuk pembuktian.
Namun  kita juga harus pahami tidak semua sengketa pajak menghasilkan keputusan kemenangan, ada beberapa hal yang mungkin terjadi sebagai hasil atas sengketa pajak di peradilan pajak antara lain:
- Pencabutan
- Tidak Dapat Diterima
- Menolak
- Menambah Pajak yang harus dibayar
- Mengabulkan sebagian
- Atau Mengabulkan seluruhnya
- Dan dapat juga Membatalkan
Sumber: Modul Kuliah 6 FEB PPS Magister Akuntansi Universitas Mercubuana Jakarta, Kajian Meta Akademik " Sengketa Pajak", Prof.Dr. Apollo, M.Si.Ak., 04 Oktober 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H