Mohon tunggu...
Maria Yolanda Nathan
Maria Yolanda Nathan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Fakultas Hukum'19 Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Magang MBKM di ATR/BPN Kabupaten Jember Melakukan Pembagian Sertipikat Hak AtasTanah dan Penerbitnya

15 Januari 2023   18:44 Diperbarui: 15 Januari 2023   18:46 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah serpikat hak atas tanah karena melalui pendaftaran tanah, akan dapat diketahui dapat diketahui siapa pemegang hak atas tanah, kapan diperalihkan, dan siapa pemegang hak atas tanah yang baru, termasuk juga jika tanah tersebut di bebani hak tanggungan.

Dalam program Magang MBKM kali ini mahasiswa dan mahasiswi dari Fakultas Hukum Universitas Jember diberikan kesempatan untuk terjun langsung dalam dunia kerja khususnya Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Jember. Pengalaman yang didapat sangat banyak dan menyenangkan, mulai dari mendapat teman baru dan juga ilmu-ilmu baru tentang pertanahan yang dapat diterapkan dalam kehidupan, tidak lupa juga kami bisa merasakan pengalaman kerja di dunia birokrasi. 

Di awal magang tepatnya hari pertama magang kami semua mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jember yang masuk dalam Instansi ATR/BPN Kabupaten Jember dikumpulkan dalam suatu ruangan untuk melakukan penyambutan yang mengawali dari seluruh kegiatan magang, disini kami diberi pengarahan dan juga sedikit penjelasan tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Lalu, pembagian kelompok masing-masing kelompok beranggotakan 5 orang. Keesokan harinya kami mulai melakukan peekerjaan, kami dibimbing oleh mentor kami sesuai dengan pembagian kelompok. 

Kami melakukan validasi buku tanah yaitu pembenahan data-data masyarakat yang terdaftar dalam buku tanah,, mendorong pengumuman, pembatalan pengumuman, scan buku tanah, memberi tanggal pada blanko, meng-entry data dan log in pada ptsl yuridis, mencetak sertipikat dan buku tanah, lalu kami juga menjahit sertipikat ( dilakukan secara manual ), setelah dijahit sertipikat akan diberi stempel, setelah di stempel sertipikat siap dibagikan di desa, disini saya langsung terjun berhadapan dengan masyarakat dalam pembagian sertpikat.

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun