Mohon tunggu...
mari membaca
mari membaca Mohon Tunggu... Penulis - Budayakan membaca

Mari membaca, pun suka atau tidak

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tak Ada Bukti, Gugatan Hukum Prabowo-Sandi Hanya Berdasarkan Asumsi dan Lemah

15 Juni 2019   14:30 Diperbarui: 15 Juni 2019   14:36 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seluruh dalil gugatan yang dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya asumsi yang lemah.

Karena itu tudingan mereka dapat dipatahkan dengan mudah. Apalagi tuduhan tersebut tak diikuti dengan bukti yang kuat.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, seusai sidang di MK pada Jumat (14/6).

Semestinya tudingan terjadinya pelanggaran harus disertai bukti yang kuat. Namun tampaknya itu tak bisa dipenuhi oleh kubu Prabowo-Sandi.

Misalnya, kuasa hukum Prabowo itu menyampaikan dugaan kecurangan melalui pembayaran THR pegawai negeri sipil. Hal itu harus dapat dibuktikan apakah pembayaran THR menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari pegawai negeri.

Kalau terjadi maka terjadinya dimana saja, sampai sehingga kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur. Tidak bisa hanya berasumsi saja.

Selain itu, kuasa hukum Prabowo juga mempersoalkan ajakan mengenakan baju putih pada Pilpres 2019. Hal ini juga tidak masuk akal.

Lantas, apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, dengan memilih di kotak suara? Bagaimana cara membuktikannya?

Jadi dapat dikatakan tudingan tersebut masih asumsi-asumsi dan belum ada bukti yang dihadirkan.

Hal di atas mempertegas bahwa tuduhan kecurangan TSM yang disebutkan Prabowo-Sandi hanyalah asumsi mereka saja. Sejauh ini, mereka belum mampu membuktikannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun