Mohon tunggu...
Marhento Wintolo
Marhento Wintolo Mohon Tunggu... Arsitek - Pensiunan Dosen

Ayurveda Hypnotherapist

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Hak Azasi Manusia (HAM)

10 Mei 2024   06:30 Diperbarui: 10 Mei 2024   06:36 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar : https://bobo.grid.id/

Benarkah kita telah memahami HAM?

Sama sekali belum memahami tentang hak azasi manusia. Bagaimana mungkin?

Selama ini yang kita ngerti adalah bahwa yang kita lakukan adalah hak kita. Misalnya, kita melakukannya demo di jalan untuk memperjuangkan hak kita sebagai pekerja. Menurut para pendemo, mereka bisa melakukan segala hal untuk menuntut yang disebut hak azasi mereka sebagai buruh. Bisa sebagai tuntutan manusia. Namun demikian, pernahkah para pendemo yang sedang menuntut hak sebagai manusia memikirkan bahwa bisa saja yang dilakukan mengganggu orang lain yang juga memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan dalam perjalanan.

Definisi : Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Sumber dari dari sini)

Dengan memperhatikan definisi di atas saja, semuanya mengacu hanya hak dan hak, tanpa memperhatikan kepentingan orang lain atau nilai kemanusiaan yang terdapat pada diri manusia.

Contoh lain adalah tentang kaum migran di beberapa negara Eropa. 

Pada awalnya mereka datang baik-baik untuk mengungsi atau mencari tempat yang lebih layak untuk mencari nafkah yang layak. Negara yang dikunjungi memberikan ijin tinggal dan verja. Mungkin pada awalnya negara-negara tersebut merasa berbuat baik, karena ini juga menyangkut hak azasi manusia. Namun dengan semakin berkembang, para migran semakin banyak tuntutan yang akhirnya menggangu sang tuan rumah. 

Bagi migran pendatang, mereka melakukuan tuntutan sesuai hak azasi manusia (HAM). Tetapi sering mereka lupa bahwa mereka adalah 'tamu' atau pendatang yang semestinya menghormati hak tuan rumah. Merasa memiliki kekuatan atas dasar hak azasi manusia, mereka melupakan makna dari kata 'manusia'. Kebanyakan kita anggap bahwa HAM adalah hak kebebasan berbuat dan kebebasan fundamental. Sama sekali tidak benar....

Dalam istilah para leluhur peradaban Timur dikatakan bahwa tujuan utama dari kelahiran manusia adalah 'manurbhava' menjadi manusia yang utuh. Artinya manusia yang memahami nilai-nilai kemanusiaan. Apa artinya?

Yang paling sederhana adalah 'Perlakukan sesamamu sebagaimana dirimu ingin diperlakukan'.  

Mungkin dalam satu keyakinan lain dikatakan dengan istilah 'Rahmat bagi sekalian alam' Maknanya adalah bahwa kehadiran atau keberadaan kita memberikan rasa aman atau berkah bagi orang sekitar kita.

Dengan pedoman tersebut di atas, bila kita datang sebagai pendatang atau 'tamu', ya kita semestinya menghormati hak tuan rumah. Bukan bersikap arogan dengan banyak tuntutan. Bahkan ada kecendrungan adanya ingin menguasai karena merasa mayoritas. Dengan kata lain, mereka belum mengerti nilai kemanusiaan. Atau dengan istilah lainnya; mereka belum menjadi manusia seutuhnya bila hanya mengedepankan emosi serta memaksakan kehendaknya sendiri. Ini juga berkaitan dengan otak reptilian yang hanya tahu fight or flight.    

 Bila telah menjadi manusia seutuhnya, kita akan menggunakan Neocortex; perangkat baru otak yang hanya dimiliki manusia, bukan reptilian atau mamalian brain.

https://bobo.grid.id/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun