Mohon tunggu...
Marhamah Alwan
Marhamah Alwan Mohon Tunggu... Guru - Pemelajar sepanjang hayat

Ibu rumah tangga yang suka membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjadi Kepala Sekolah, Momokkah?

18 Desember 2022   20:16 Diperbarui: 18 Desember 2022   20:27 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lokakarya 2 yang diadakan oleh BBGP NTB dalam rangka memberikan penguatan tentang materi Pembelajaran Berdiferensiasi dan Pembelajaran Sosial Emosional bagi Calon Guru Penggerak Angkatan 6 berjalan tertib dan lancar pagi tadi, Minggu 18 Desember 2022.

Dalam sesi pembukaan yang dibuka oleh Bapak Kabid GTK kabupaten Lombok Barat, beliau memberikan apresiasi serta dukungan kepada 16 PP dan 64 CGP dan terus mengulas tentang permintaan Bapak Menteri Nadiem Makarim kepada Para Kepala Daerah agar mengangkat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dari Alumni CGP. 

Namun yang menarik adalah kalimat beliau yang selalu menekankan agar para CGP juga berkontribusi mengajak rekan sejawat untuk mengikuti program pendidikan CGP ini, Mengapa menarik? karena mengajak rekan sejawat mengikuti program CGP ini adalah hal yang sering kami lakukan namun selalu nihil hasil, demikian pula rekan CGP yang lain selalu mendapatkan penolakan. Apakah karena kami kurang usaha? yang jelas saya dan rekan rekan yang lain sudah memberikan pandangan tentang apa itu CGP, kelebihannya, ilmu yang akan didapat dan berbagai macam serba serbi CGP yang kami harapkan mampu menggugah niat rekan sejawat untuk tertarik mengikuti program CGP,namun masih saja gelengan kepala yang kami dapatkan.

Setelah beberapa bulan program ini berjalan barulah saya mengerti, ternyata hal mendasar yang menyebabkan rasa enggan mengikuti program CGP ini karena beredarnya opini tentang pengangkatan Kepala Sekolah  dan Pengawas Kepala Sekolah yang akan direkrut dari para alumni CGP itu sendiri, hal ini sejalan dengan PERMEN DIKBUD RISTEK no 40 tahun 2021 yang menjadikan Sertifikat Guru Penggerak sebagai pool Rekrutmen Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Semomok itukah menjadi Kepala Sekolah, sehingga ketakutan mengikuti guru penggerak karena enggan diangkat menjadi Kepala Sekolah. Padahal saya sendiri mengikuti guru penggerak tidak pernah terpikir kalau pendidikan yang saya ikuti akan menjadi prasyarat pengangkatan Kepala Sekolah, demikian pula adanya dengan rekan yang lain, tujuan awal mengikuti program ini tidak lain dan tidak bukan melainkan hanya dengan niat untuk mengembangkan kompetensi diri semata, Toh fakta Integritas yang menyebutkan bersedia diangkat menjadi Kepala Sekolah dan atau Pengawas Sekolah kami tanda tangani setelah kami lulus beberapa rangkaian tes yang harus kami lalui untuk sampai pada fase ini.

Kepala Sekolah memang adalah seorang Pemimpin disebuah Satuan Pendidikan dengan segala macam problematikanya, Seorang Kepala Sekolah memang tidak hanya seorang icon suatu sekolah yang hanya bertugas menanda tangani berbagai macam berkas, namun juga adalah sosok yang memikirkan visi misi sekolah kedepannya, bagaimana mengembangkan visi misi tersebut agar bisa singkron dengan perilaku seluruh warga sekolah, juga seorang manajer yang harus kompeten mengelola aset yang di miliki, baik berupa PTK mau sarana dan prasarana agar mampu untuk berdaya guna untuk pengembangan pendidikan di sekolah.

Apakah kompleksitas permasalahan tugas Kepala Sekolah tersebut yang menjadi Momok yang sangat menakutkan bagi rekan rekan sejawat untuk mengikuti Program Calon Guru Penggerak ini, Entahlah yang Pasti saya dan rekan rekan yang sudah tergabung dalam Pendidikan Calon Guru Penggerak angkatan 6 ini akan selalu termotivasi untuk, Tergerak Bergerak Menggerakkan!

Salam Sehat dan Bahagia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun