Mohon tunggu...
Eno lumaga
Eno lumaga Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis, Mahasiswa, Pemerhati Sosial dan Hukum

Keadilan bukan hanya milik para pemimpin, tetapi tanggung jawab setiap individu yang peduli.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Minimnya Pembangunan SDM di Desa Pejaten: Ancaman bagi Generasi Masa Depan

25 Desember 2024   21:02 Diperbarui: 25 Desember 2024   21:04 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Serang – Desa Pejaten, yang terletak di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, dikenal sebagai salah satu penghasil sayuran unggulan di Provinsi Banten. Namun di balik potensi ekonomi tersebut, desa ini menghadapi permasalahan mendasar yang terus menghantui warganya, yakni minimnya pembangunan sumber daya manusia (SDM).

Hingga saat ini, Desa Pejaten belum memprioritaskan investasi dalam pengembangan SDM. Hal ini berdampak serius pada kualitas hidup masyarakat yang terus terjebak dalam siklus kemiskinan dan konflik sosial. Rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya pelatihan keterampilan, dan tidak adanya program pemberdayaan menjadi masalah utama yang perlu segera diatasi.

Kami sebagai masyarakat desa pejaten, menilai selama puluhan tahun pembangunan di desa lebih difokuskan pada infrastruktur fisik dan itupun tidak optimal dan tidak tepat sasaran. Ironisnya lagi, "Tidak ada perhatian untuk pendidikan atau pelatihan keterampilan. Padahal, itu yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat." 

Minimnya Investasi pada SDM

Minimnya pengembangan SDM ini juga memengaruhi generasi muda di Desa Pejaten. Banyak dari mereka memilih meninggalkan desa karena merasa tidak ada dukungan untuk berkembang. Di sisi lain, mereka yang tetap tinggal rentan terjebak dalam konflik sosial dan masalah seperti peredaran narkoba dan tawuran.

Selain itu, dana desa yang seharusnya dapat dialokasikan untuk program pemberdayaan masyarakat juga dinilai tidak digunakan secara maksimal. Transparansi pengelolaan anggaran pun menjadi sorotan warga. 

Padahal jelas sebagaimana termaktub dalam UU dan PP 11/2021 dan Permendesa PDTT.

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 74 : Dana desa digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Pasal 80: Prioritas penggunaan dana desa ditentukan melalui musyawarah desa.

• Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Badan Hukum Desa)

Pasal 153: Dana desa digunakan untuk membiayai prioritas pembangunan desa yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun