Hukum dan pranata sosial, menjadi dua pilar penting! yang menjaga keteraturan dan keharmonisan dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai pengatur formal yang memberikan kepastian dan sanksi terhadap pelanggaran, sementara pranata sosial bertugas menanamkan nilai-nilai moral dan menjaga keberlanjutan tradisi melalui norma-norma tidak tertulis.
Hubungan Hukum dan Pranata Sosial
Menurut pakar hukum dan sosiologi, telah lama menyoroti hubungan antara 'hukum dan pranata sosial sebagai pilar penting dalam kehidupan bermasyarakat.' Salah satu tokoh terkemuka, Soerjono Soekanto,menyatakan bahwa, "Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang menetapkan tingkah laku manusia, dengan tujuan menciptakan keteraturan dan keadilan dalam masyarakat."
Dalam karyanya berjudul: "Sosiologi Suatu Pengantar"Â (1986)
Selain itu, Satjipto Rahardjo menekankan bahwa, "Hukum harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat agar dapat berfungsi efektif sebagai pranata sosial." Ia berpendapat bahwa hukum yang responsif terhadap dinamika sosial akan lebih mudah diterima dan ditaati oleh masyarakat.Â
Dalam karyanya berjudul: "Hukum dan Perubahan Sosial"Â (1983)
Tantangan Globalisasi dan Digitalisasi Menggeser Nilai-nilai
Namun, di tengah perubahan zaman, baik hukum maupun pranata sosial menghadapi tantangan besar. Globalisasi dan digitalisasi dianggap telah menggeser nilai-nilai tradisional yang dahulu menjadi pedoman hidup. Di sisi lain, lemahnya penegakan hukum dan konflik antara aturan hukum dengan norma sosial sering kali memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.
Pentingnya Memperkuat Nilai-nilai Kearifan Lokal
Untuk menjawab tantangan ini, diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara hukum dan pranata sosial. Hemat saya, Pentingnya! memperkuat nilai-nilai lokal dalam pembentukan hukum agar sistem tersebut lebih relevan dan diterima masyarakat.