Di era digital sekarang ini sering banget kita mendengar berita tentang seseorang membagikan cerita atau kejadian yang tidak menyenangkan yang dialaminya. Seperti cerita atau berita beberapa tahun silam, jika teman-teman masih mengingatnya, ada seorang ibu yang curhat mengenai kejadian malpraktek yang dialaminya di sebuah rumah sa kit. Cerita yang membuat kita semua geleng-geleng kepala dan merasa gemas. Karena seorang ibu ini seperti terjebak dalam peribahasa 'sudah jatuh tertimpa tangga', sudah mengalami kejadian yang tidak mengenakkan, eh malah dituntut oleh pihak rumah sakit untuk ganti rugi karena dituduh sudah mencemarkan nama baik.
Kejadian serupa juga sudah sering kita dengar, seperti yang terjadi baru-baru ini yang terjadi pada salah satu mahasiswa yang menjadi korban pelecehan/kekerasan seksual, namun justru dilaporkan oleh pelaku dan terancam dipenjara. Dan banyak lagi kejadian-kejadian seperti itu yang rasanya bikin kita ingin marah, kesal, gregetan. Di mana keadilan yang seharusnya didapatkan?
Tapi bingung harus bagaimana. Orang-orang jadi takut untuk speaks up atau curhat di media sosial karena takut menjadi boomerang untuk diri sendiri. Sehingga sebagian orang lebih memilih bungkam, diam dan memendamnya sendiri.
Kita semua bertanya-tanya, sebenarnya ada nggak sih perlindungan untuk masyarakat di dunia digital sekarang ini? Kita memang harus bijak menggunakan sosial media, tapi curhat di media sosial juga seharusnya menjadi solusi untuk kita menceritakan pengalaman yang pernah kita alami.
Well, ternyata jawabannya itu ADA. Kita punya hak untuk mendapat perlindungan di ranah digital. Hal ini saya ketahui setelah mengikuti peluncuruan Padepokan SAFEnet yang digelar pada 24 Mei 2022 lalu melalui zoom.
Sebenarnya kita itu dilindungi oleh yang namanya Hak Digital. Hak tersebut seharusnya dipenuhi, nggak boleh dilanggar. Karena hal ini sudah direkomendasikan oleh PBB dalam memperluas HAM (Hak Asasi Manusia) baik offline maupun online (dalam penggunaan internet).
Namun apa saja sih, Hak Digital yang dimaksud? Dalam video yang ditayangkan di peluncuran SAFEnet kemarin, walaupun belum ada definisi yang seragam tentang hak-hak digital itu seperti apa, namun secara umum konsesus atau kesepakatan bersama mengenai hak digital itu mencakup beberapa hal;
Seperti akses pada komputer, perangkat elektronik lain, jaringan telekomunikasi dan internet, serta berkaitan dengan kemampuan tiap-tiap orang untuk mengakses, membuat, menggunakan, menerbitkan, yang setara dan bertanggung jawab.
Hak Digital itu adalah hak asasi manusia untuk merasa nyaman berekspresi yang mencakup banyak hal di dunia digital yang dilindungi, di antaranya;
- Hak untuk mengakses internet, termasuk ketersediaan infastruktur dan konten.
- Hak untuk bebas berekpresi, berpendapat, beropini di ranah digital.
- Hak untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam perlindungan privasi.
Dalam peluncuran Padepokan SAFEnet kemarin beberapa narasumber yang hadir disebut sebagai pendekar padepokan. Pendekar hak pembela digital. Seperti yang dikatakan oleh Mas Damar. Selama semua orang berjuang untuk mendapatkan haknya dalam mendapatkan perlindungan digital.
Lalu apa sih, SAFEnet itu?
Secara singkat Padepokan SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) ini adalah sebuah platform digital, perkumpulan atau jejaring yang bekerja untuk menjaga, mengawal dan memperjuangkan hak-hak digital di wilayah Indonesia dan Asia Tenggara.
Mas Damar, pendekar hak pembela digital mengatakan SAFEnet ini dapat membantu dalam melindungi, mendorong hak-hak digital di masyarakat. Selama semua orang berjuang untuk mendapatkan haknya dalam mendapatkan perlindungan digital.
Lalu adanya Padepokan SAFEnet itu untuk apa? Sesuai dengan namanya, Padepokan itu adalah tempat belajar atau juga tempat tinggal para pendekar. Makanya para pejuang pembela hak digital disebut sebagai pendekar, karena berperan sebagai orang yang membela hak-hak digital masyarakat.
Di Padepokan SAFEnet tersedia kelas dan pembelajaran untuk mengetahui mengenai hak-hak digital di masyarakat. Di padepokan ini kita akan diberi kitab untuk mempelajari hak digital, yang bisa diakses dengan terlebih dahulu membuat akunnya.Â
Selamat ya untuk peluncuran SAFEnet, semoga dengan adanya padepokan ini, masyarakat Indonesia terlindungi haknya di dunia digital.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H