Mohon tunggu...
Kebijakan

Demokrasi Indonesia

30 November 2018   04:32 Diperbarui: 30 November 2018   04:50 491
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo para pembaca Kompasiana! Kali ini saya akan membahas mengenai demokrasi di Indonesia dan pendapat saya mengenai sistem demokrasi tersebut. Sebelum menuju topik tersebut, saya akan menjelaskan mengenai pengertian demokrasi.

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. 

Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat. Istilah demokrasi sendiri berasal dari Bahasa Yunani Kuno. Kata 'demokrasi' berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos / cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan demokrasi adalah pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Demokrasi di Indonesia sendiri dalam bentuk pemerintahannya mengarah pada demokrasi pancasila, di mana demokrasi pancasila tersebut disesuaikan dengan nilai-nilai pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia. 

Pancasila yang mencerminkan jiwa demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari bunyi sila ke-4 yaitu "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Demokrasi berdasar sila ke-4 Pancasila ini merupakan demokrasi yang mengandung kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat-kebijaksanaan.

Makna kerakyatan yang ada di sila ke-4 Pancasila tersebut adalah adanya peran serta masyarakat dalam dunia politik dan dalam dunia pemerintahan. Rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih, memiliki peran memberi pemikiran dan melakukan pengawasan dalam setiap putusan pemerintahan. 

Permusyawaratan dimaksudkan sebuah cara penyelesaian masalah dengan semangat kekeluargaan yang nantinya bertujuan mencapai keputusan dari kebulatan pendapat yang diterima seluruh pihak yang berkenaan dengan keputusan tersebut secara inklusif. 

Demokrasi pemusyawaratan sendiri dapat tercapai ketika didasari oleh rasionalisme dan keadilan, bertujuan untuk kepentingan orang banyak, berorientasi jauh ke depan, dan bersifat imparsial. Hikmat-kebijaksanaan diperlukan dengan maksud menimbulkan atau menciptakan toleransi positif dalam masyarakat yang plural ( beraneka ragam ) dan menghindari adanya kekuasaan yang dikendalikan hanya oleh satu orang pribadi atau suatu kelompok elit masyarakat saja.

Maka dari penjelasan di atas, demokrasi pancasila tersebut akan tercapai ketika rakyat ikut serta dalam pengambilan keputusan pemerintahan yang dihasilkan dari kebulatan pendapat seluruh pihak secara inklusif. Karena itu, suara mayoritas bukanlah cara yang dikehendaki dan hanya sebuah prasyarat minimum dari demokrasi yang dimaksud. 

Namun dalam realita yang ada, pemungutan suara dengan sistem suara mayoritas perlu dijalankan dalam pemilihan perwakilan rakyat seperti yang diatur dalam pasal 22E UUD 1945 mengenai pemilihan umum, dan dari pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengenai pemilihan kepala pemerintahan daerah dipilih secara demokratis dan makna demokratis yang dinginkan masyarakat adalah pemilihan langsung oleh seluruh masyarakat yang hasilnya ditentukan dari suara terbanyak.

Adapun hal-hal sederhana yang bisa kita lakukan untuk menerapkan demokrasi tersebut dalam kehidupan sehari-hari kita adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun