Mohon tunggu...
Margaretha Klara Mote
Margaretha Klara Mote Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.

Raihlah kesuksesan dengan pencapaianmu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksanaan Pelayanan Publik dalam Upaya Pembangunan di Papua

25 Juli 2021   09:33 Diperbarui: 25 Juli 2021   09:35 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka itu kebijakan pembangunan di Papua merupakan salah satu fokus utama pemerintah dalam beberapa tahun ini. Proyek ini membicarakan mengenai keseluruhan indikator yang perlu dilaksanakan dalam pembangunan yang terarah dan terstruktur.

Pada awalnya Proyek-proyek ini telah dilaksanakan sejak zaman orde baru, tetapi sempat terhentikan oleh adanya krisis pada pertengahan tahun 1997-1998, dan dilanjutkan kembali pada tahun 2001 oleh pemerintah dan menjadi pusat perhatian pembangunan berkelanjutan tahun 2014  oleh pemerintah pusat  terhadap pembangunan di Papua saat ini.

Dalam upaya pemerintah pusat mewujudkan pembangunan yang lebih maju. Provinsi Papua kini menjadi perhatian utama pemerintahan Presiden Joko Widodo karena provinsi Papua termasuk Provinsi yang memerlukan Perhatian lebih dibandingkan dengan daerah-daerah provinsi lainnya di Indonesia.

Perhatian pemerintah direalisasikan dengan anggaran khusus atau yang di sebut dengan otsus (dana otonomi khusus) pada pemerintahan Presiden Jokowi.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, menyampaikan bahwa perlu dilakukan adanya penguatan fiskal daerah dengan menerbitkan peraturan daerah khusus Nomor 25 Tahun 2013 yang mengatur bahwa alokasi dana otsus dari pemerintah pusat akan di alokasikan 80% untuk kabupaten/kota, dan 20%  untuk pemerintah provinsi. 

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah provinsi utuk memperkecil adanya ketimpangan yang terjadi, baik dalam ekonomi maupun sosial yang telah terjadi di Papua. Pemerataan pembangunaan ekonomi menjadi tujuan utama pada kebijakan yang di terapkan.

Dilihat dari Pelaksanaan otsus itu di Papua, pelaksanaanya cenderung lebih banyak menimbulkan terjadinya kesalahpahaman sehingga kurang efektif dalam pelayanan maupun pembangunaan.

Namun, terlepas dari indikator pada pelaksanaannya, otsus Papua juga tetap Relevan untuk di jalankan, menginggat banyak hal yang belum di realisasikan secara menyeluruh dan merata di Papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun