Kaidah Hukum dalam Kasus Ketidaksesuaian Spesifikasi hingga Riba Ekonomi pada Jual Beli Buket Uang Online, Jika dalam transaksi jual beli buket uang terdapat unsur penambahan nilai atau keuntungan yang tidak sesuai dengan akad yang disepakati, maka dapat dikategorikan sebagai riba dan Prinsip jual beli dalam Islam mengatur tentang syarat sahnya jual beli, hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta larangan-larangan dalam transaksi jual beli.Â
Dengan memahami kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan melakukan evaluasi kritis terhadap praktik yang ada, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan melindungi kepentingan konsumen. Jual beli buket uang online, meskipun terlihat sederhana, menyimpan potensi permasalahan yang kompleks, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi produk hingga potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah.Â
Selanjutnya terdapat norma-norma hukum yang terkait dalam kasus tersebut terkait praktik jual beli buket uang online mencerminkan interaksi antara aturan hukum dan norma sosial. Hukum, seperti UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan KUHP Pasal 406, melindungi keutuhan Rupiah dan mencegah penyalahgunaan uang sebagai barang dekoratif. Namun, sosiologi hukum juga memperhatikan bagaimana norma ini diterapkan di tengah masyarakat, melihat apakah aturan tersebut masih relevan dengan perilaku sosial yang berkembang, seperti penggunaan uang dalam buket sebagai simbol hadiah. Hukum harus menyeimbangkan kepastian hukum dan realitas sosial. Terdapat kaidah dan norma hukumnya kasus ini juga memiliki aturan- aturam hukum yang terkait sebagai berikut :Â
1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Undang-undang ini menegaskan bahwa uang kertas dan logam Rupiah harus diperlakukan secara layak. Pasal 35 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, atau melakukan tindakan yang dapat merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Dalam konteks buket uang, jika uang asli digunakan dan dilipat, dipotong, atau dirangkai menjadi buket, ini dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar ketentuan tersebut.
2.Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
Peraturan ini mengatur tentang kewajiban menjaga keutuhan Rupiah. Bank Indonesia memiliki wewenang untuk melindungi Rupiah dari segala tindakan yang dapat mengakibatkan kerusakan fisik pada uang. Penggunaan uang asli untuk keperluan non-pembayaran seperti dalam buket uang bisa dianggap melanggar aturan ini.
3.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406 tentang Perusakan Barang
Pasal ini menjelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja merusak barang milik orang lain, termasuk uang, bisa dikenakan pidana. Uang kertas yang dirusak saat dijadikan buket bisa dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum berdasarkan pasal ini.
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UU ini memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, termasuk dalam hal transaksi jual beli secara online. Jika ada pelanggaran terhadap hak konsumen dalam praktik jual beli buket uang, seperti penipuan atau kualitas yang tidak sesuai dengan perjanjian, konsumen dapat menuntut berdasarkan undang-undang ini.