pelecehan seksual di tempat kerja saat ini sangat terbatas; bahkan hampir tidak cukup untuk menjelaskan fenomena ini ditangani di Indonesia. Selama ini kasus-kasus pelecehan seksual yang dialami tenaga kerja jarang terungkap ke publik dan sering masih sulit diintervensi secara benar.
Di Indonesia, pemahamanNamun ada beberapa survei yang dapat digunakan sebagai indikasi fenomena kasus pelecehan seksual di tempat kerja di Indonesia. Kompas (2013) menuliskan bahwa di Jakarta, sekitar 80.000 orang tenaga kerja, 90% dari angka tersebut merupakan tenaga kerja wanita dimana 75% tenaga kerja wanita tersebut melaporkan telah mengalami kekerasan seksual. Namun, apakah kita di Indonesia telah mampu mengendalikan pelecehan seksual di tempat kerja?
Apa pelecehan seksual di tempat kerja?
Pelecehan seksual adalah segala tindakan seksual yang tidak diinginkan, permintaan untuk melakukan perbuatan seksual, tindakan lisan atau fisik atau isyarat yang bersifat seksual, atau perilaku lain apapun yang bersifat seksual, yang membuat seseorang merasa tersinggung, dipermalukan dan/atau terintimidasi dimana reaksi seperti itu adalah masuk akal dalam situasi dan kondisi yang ada, dan tindakan tersebut mengganggu kerja, dijadikan persyaratan kerja atau menciptakan lingkungan kerja yang mengintimidasi, bermusuhan atau tidak sopan.
Berikut adalah beberapa perilaku yang bisa tergolong pelecehan seksual (Menakertrans & ILO, 2011):
1. pendekatan intim/seksual yang tidak diinginkan.
2. permintaan hubungan intim/seksual yang tidak proporsional.
3. pelecehan dengan kata-kata yang bermakna seksual.
4. dijanjikan hadiah/promosi jika melayani permintaan seksual seseorang.
5. diancam dipecat/dipermalukan jika tidak melayani permintaan seksual seseorang.
Pelecehan seksual memiliki berbagai bentuk. Secara umum, ada lima bentuk pelecehan seksual (Menakertrans & ILO, 2011):
1. Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.