Dalam pengimplementasiannya, salah satu tantangan yang sering dihadapi adalah munculnya berbagai ancaman terhadap keamanan dalam negeri seperti adanya perang informasi dan perang siber (cyber). Upaya yang dapat dilakukan untuk menghadapi ancaman tersebut adalah melakukan tindakan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka mencegah, menangkal, dan menanggulangi dampak dari ancaman tersebut serta mengimplementasikan "kesadaran lapor cepat" terhadap segala bentuk potensi ancaman. Kesadaran lapor cepat merupakan bentuk perwujudan dari kesadaran bela negara. Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara langsung/lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan potensi ancaman yang ditemukan.