Mohon tunggu...
Anak Medan
Anak Medan Mohon Tunggu... Lainnya - Orang Biasa

Menulis adalah sarana untuk mencurahkan pikiran yang ada di dalam kepala.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tunjangan PNS Khusus Papua

18 Maret 2022   10:18 Diperbarui: 18 Maret 2022   10:30 4598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PNS adalah pekerjaan yang bisa dikatakan pekerjaan yang sampai saat ini masih diidamkan oleh sebagian masyrakat besar Indonesia, terbukti masih banyaknya peminat yang ingin mendaftar dan mengabdikan dirinya bagi Negara dengan cara bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun masih banyak juga masyarakat yang menganggap pekerjaan sebagai PNS adalah pekerjaan yang bisa dibilang malas, sarang korupsi dan lain-lain. 

Terlepas dari beberapa pemikiran masyarakat tentang PNS, PNS adalah roda penggerak bagi sistem Pemerintahan itu sendiri, dimana sekarang dengan sistem yang dibangun oleh Kementerian PANRB dengan semangat merubah sistem kerja PNS yang sering dianggap tidak efesien dalam membantu Pemerintah menjalankan program-program pemerintahan. Dengan sistem yang telah dibangun oleh Pemerintah sekarang ini secara tidak langsung membuat PNS juga menerima dampak yang baik bagi kesejahteraannya, seperti Tunjungan Kinerja bagi PNS Kementerian dan TPP bagi PNS di Daerah.

Namun hal ini saya rasa belum menciptakan rasa keadilan diantara PNS yang semuanya berdasarkan Peraturan Pusat dalam hal ini Pemerintah Pusat, mengapa hal ini bisa saya sampaikan. Saya adalah PNS angkatan 2019 di salah satu Kementerian yang ditempatkan di Provinsi Papua, diawal saya ditempatkan di Papua saya pikir tidak ada yang salah dan itu adalah pengabdian saya karena saya memilih menjadi PNS. 

Tapi setelah saya berada di Papua dengan mengemban golongan II, yang mana saya  berasal dari Indonesia Bagian Barat mulai merasa  Gaji PNS yang saya terima tidak cukup untuk membiayai hidup saya di Papua, dengan kebutuhan yang semua harga berbeda jauh dengan di Indonesia Bagian Barat membuat saya merasa ada yang salah disini.

Memang saya mendapatkan Tunjangan Kinerja dan Uang Lauk Pauk dari Kementerian, namun hal itu tidak serta merta membantu saya untuk bisa menjalani kehidupan di Papua, karena TUKIN dan LP dihitung berdasarkan kinerja yang suatu saat bisa dipotong.

Apalagi dengan Tunjangan Khusus Bagi PNS di Papua yang mana sudah 20 Tahun ini tidak ada perubahan, Keputusan Presiden RI No.68 Tahun 2002 yg dibuat untuk membantu PNS yang bekerja di Papua saya rasa tidak relevan lagi dengan situasi saat ini. Saya bisa contohkan teman saya yang bekerja di Kab. Puncak Jaya, mereka tidak menerima tunjungan apapun selain tunjungan kinerja dan tunjungan Papua sesuai KepPres RI No.58 Tahun 2002. Padahal kalau dilihat dari lokasi Kab. Puncak Jaya bisa dikatakan Kab. Dengan biaya hidup yang tinggi di Republik ini.

Di sini saya hanya mencurahkan rasa hati saya sebagai PNS yang ditempatkan di Provinsi Papua, memang Pengabdian itu adalah kewajiban sebagai PNS, namun dengan kurangnya perhatian Pemerintah Pusat khususnya kepada kami PNS  Pusat yang ditempatkan di Papua bisa melihat kami yang masih golongan kecil ini. Alangkah baiknya Pemerintah melihat ini dan alangkah baiknya melihat kembali Keputusan Presiden RI No.68 Tahun 2002 yang sudah sangat bisa dibilang tidak relevan sebagai acuan dimasa sekarang ini. Saya berharap dengan tulisan ini bisa membuka hati Presiden khususnya agar melihat kami PNS yang berada di Papua.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun