Dalam konteks hukum umum, jasa debt collector tidak selalu ilegal. Namun, mengingat potensi konflik dan belum adanya regulasi yang jelas, kami selalu berhati-hati apabila klien mempertimbangkan untuk menggunakan jasa mereka.
Penagihan utang di Indonesia bukanlah sesuatu yang mustahil, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada strategi yang disesuaikan dan dipikirkan secara matang untuk setiap kasus.
Beberapa Solusi untuk Meningkatkan Efektivitas Penagihan Utang
Agar mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan memitigasi risiko bagi pelaku usaha, beberapa langkah berikut bisa dipertimbangkan:
1. Penegakan Hukum yang Lebih Kuat terhadap Investor Nakal: Pemerintah harus menindak tegas investor yang tidak memenuhi syarat permodalan.Â
Modal dasar yang jelas dan terpenuhi merupakan indikator keseriusan dan keberlanjutan suatu perusahaan. Ketidakterpenuhinya modal memudahkan pemodal untuk menelantarkan perusahaan dan menghindar dari tanggung jawab hukum.
2. Pendataan Dini Aset Debitur oleh Kreditur: Sejak awal kontrak, kreditur perlu mulai menegosiasikan ketentuan-ketentuan yang mengamankan kepentingannya.
Denda keterlambatan pembayaran, jaminan aset, atau jaminan pribadi dari pihak yang bertanggung jawab. Langkah ini perlu dilakukan ketika hubungan masih baik dan ada ruang untuk diskusi terbuka.
3. Reformasi Prosedur Peradilan: Prosedur peradilan perlu terus direformasi agar lebih cepat dan efisien.Â
Penerapan sistem peradilan digital (e-court) perlu diperluas, misalnya untuk pemeriksaan saksi. Selain itu, sistem administrasi pengadilan harus lebih disederhanakan dalam menangani proses eksekusi.
4. Regulasi untuk Jasa Pendukung Penagihan Utang: Pemerintah perlu merumuskan regulasi yang jelas terkait penggunaan jasa detektif swasta dan debt collector. Pengaturan ini penting untuk memastikan standar profesional yang jelas dan perlindungan hak asasi debitur.
5. Peraturan Pengungkapan Aset Debitur: Aturan yang mewajibkan pengungkapan aset debitur dalam kondisi tertentu perlu diterbitkan.Â