Mohon tunggu...
Marganda H. Hutagalung
Marganda H. Hutagalung Mohon Tunggu... Konsultan - Managing Partner di DARE Law Alliance

Seorang advokat dengan spesialisasi sengketa bisnis. E-mail ganda@darelaw.co.id untuk berkonsultasi atau kunjungi www.darelaw.co.id untuk mengenal lebih lanjut.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Tantangan, Problem, dan Solusi Penagihan Utang

5 September 2024   06:00 Diperbarui: 6 September 2024   18:59 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada suatu siang di akhir Agustus 2024, saya berbincang dengan seorang advokat dari Shanghai, Tiongkok. Ia menceritakan bahwa proses penagihan utang di negaranya relatif lebih sederhana dibandingkan di Indonesia. 

Di Indonesia, sengketa utang-piutang bisa berlarut-larut hingga bertahun-tahun di pengadilan, bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung, dengan eksekusi putusan yang sering kali tertunda.

Ia juga berbagi cerita tentang sejumlah penanam modal nakal yang berinvestasi di Indonesia dengan cara yang tidak bertanggung jawab. 

Saat mendirikan usaha di Indonesia, mereka berkomitmen untuk menyetor modal dasar lebih dari 11 miliar Rupiah sesuai peraturan, tetapi tidak pernah memenuhinya. 

Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut "kehabisan nafas" dan berhenti beroperasi dalam waktu sekitar tiga tahun.

Yang menjadi masalah adalah, selama beroperasi, perusahaan-perusahaan ini sempat berutang kepada banyak vendor di Indonesia untuk pembelian barang dan jasa. 

Ketika perusahaan ini ditelantarkan, para vendor kesulitan menagih pembayaran. Upaya hukum melalui gugatan perdata bisa saja ditempuh, tetapi hasilnya tetap sulit jika kantor tergugat sudah kosong dan aset tidak dapat ditemukan.

Sulitnya penagihan utang di Indonesia ini, jika tidak ditangani dengan baik, dapat menyebabkan kerugian besar bagi pelaku usaha dan berpotensi menimbulkan masalah ekonomi yang lebih besar dan sistemik.

Mengapa Penagihan Utang di Indonesia Begitu Rumit?

Jika disederhanakan, masalah penagihan utang di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh dua faktor utama: keberadaan aset dan keberadaan debitur. 

Sering kali, kreditur baru mulai mengidentifikasi aset debitur yang bisa disita setelah sengketa hukum terjadi, bukan sejak awal kontrak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun